PEMANTAPAN PERAN SATPOL PP DAN PPNS DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 25 Juni 2013 15:51:19 WIB


Seiring dengan tuntutan profesionalisme Polisi Pamong Praja dan image building di masyarakat, Pol PP dihadapkan dengan perubahan paradigma yang mengarah kepada pola pembinaan yang saling berhubungan satu dengan lainnya diperlukan koordinasi dan kerjasama antara Satpol PP dengan SKPD lainnya.

Kerjasama tersebut diharapkan mampu membuat sinergitas sehingga tercapai output yang diharapkan yaitu percepatan pelaksanaan peningkatan Sumber Daya Aparatur Polisi Pamong Praja, untuk tercapainya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Terciptanya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat akan menimbulkan terwujudnya suatu kepatuhan masyarakat terhadap penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sehingga akan dapat memberi dampak pada kelancaran pelaksanaan pembangunan melalui upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Peraturan Daerah dan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan perkembangan keadaan dalam menghadapi tantangan persaingan global. Polisi Pamong Praja di bentuk dalam rangka Government Security dan Good Government.

Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan dari yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi, yang memiliki konsekuensi terhadap perubahan status Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat wilayah menjadi Perangkat Pemerintah Daerah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang 32 Tahun 2004 bahwa Kedudukan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Daerah mempunyai tugas Membantu Kepala Daerah dalam memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Walaupun amanat ini merupakan tanggung jawab yang amat berat namun harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya hingga tidak menghambat dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta terselenggaranya pemerintah yang baik dan pemerintah yang bersih ( good governance and clean goverment ) dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945.

Berdasarkan tuntutan undang-undang yang dikemukan tersebut di atas dan melihat kepada kondisi sosial politik pada saat ini, melalui Bimbingan Teknis ini diharapkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja harus melakukan peningkatan kemampuan personilnya untuk menjawab tuntutan maupun gejolak yang timbul di tengah-tengah masyarakat yang terindikasi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Oleh karenanya Satuan Polisi Pamong Praja di Sumatera Barat harus menjadi lembaga yang berkualitas, profesionalisme dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul.

Dalam rangka menciptakan kondisi Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan yang kondusif, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Satuan Polisi Pamong Praja, Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Pembinaan Teknis Operasional Satpol. PP dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang mantap di wilayah/ daerah, dalam arti suatu kondisi dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan Pembangunan secara nyaman, tertib dan teratur.

Strategi pembangunan daerah di bidang penegakan hukum (Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan Daerah) sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu dirumuskan berbagai strategi atau kebijakan Pemerintah untuk menangani persoalan Peningkatan Kewaspadaan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Sumatera Barat dengan menjalin komunikasi, koordinasi dan bekerjasama dengan TNI/Polri serta jajaran Komunitas Intelijen Daerah sebagai langkah antisipasi dini, dektesi dini dan identifikasi terhadap setiap potensi yang dapat mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan cara ;

1. Pembinaan   dan    pemeliharaan    stabilitas   ketentraman   dan

    ketertiban Umum di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

2. Pembinaan    kesadaran   dan    ketaatan    masyarakat     dalam

    melaksanakan  ketentuan  Peraturan  Perundang - Undangan dan

    Peraturan Daerah

3. Menjalin  hubungan  kerjasama  dan koordinasi secara fungsional

    dengan Instansi vertikal,  BUMN / BUMD, TNI / Polri,  Pemerintah

    Provinsi / Kabupaten / Kota dan aparat  keamanan  lainnya, serta

    masyarakat   atau    pihak   terkait    yang    disesuaikan  dengan

    kebutuhan  berdasarkan   tingkat   kerawanan   di Daerah  sesuai

    dengan tugas, fungsi dan peran masing-masing.

Dalam mengantisipasi kemungkinan meningkatnya potensi gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (trantibum) di Sumatera Barat perlu rumusan pokok-pokok pembulatan sebagai pedoman tugas, sebagai berikut :

1. Perlu kepekaan, kewaspadaan dan kemampuan mendektesi secara

    dini  berbagai  potensi  dan  indikasi  terjadinya  gejolak sosial dan

    politik, baik dalam bentuk konflik horizontal maupun konflik

    vertical.

      2. Perlu dilakukan pencermatan dan pendalaman terhadap latar

          belakang dan akar masalah konflik, baik di bidang politik,

          ekonomi, maupun sosial lainnya sesuai situasi dan kondisi daerah.

          Agar tanggap dan sigap, jangan lalai atau under estimate dalam

          mengatasi konflik agar eskalasinya tidak meluas.

      3. Perlu penguatan peran Gubernur sebagai  one  single  command

         dalam penanganan konflik melalui penyempurnaan  PP  Nomor  19

         Tahun 2010

     4. Gubernur  selaku   Wakil  Pemerintah   perlu  memantapkan   peran

         Bupati,  Walikota,  Camat,  Wali Nagari  dan Lurah serta perangkat

         lainnya   seperti  Satuan  Polisi   Pamong   Praja   dan   Satuan

         Perlindungan Masyarakat dalam penanganan konflik

    5. Gubernur  selaku  Wakil  Pemerintah perlu meningkatkan peran aktif

        masyarakat melalui tokoh masyarakat  &  lembaga kemasyarakatan

        yang   ada   untuk   mencegah  dan  menyelesaikan  konflik, seperti

        Komunitas   Intelijen  Daerah  (Kominda), Forum Kewaspadaan Dini

        Masyarakat (FKDM) dan lain sebagainya.

    6. Gubernur  selaku  Wakil Pemerintah  perlu meningkatkan  sosialisasi

        bagi   warga    masyarakat    mengenai  makna   demokrasi   dalam

        kehidupan   politik,  untuk  mencegah   terjadinya  eforia berlebihan

        yang dapat mengganggu ketentraman dan keteriban masyarakat.

Oleh karena itu, setiap Pemerintah Daerah harus mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pembinaan ketentaman dan ketertiban masyarakat, agar terwujud kehidupan masyarakat yang tentram, tertib dan teratur, sehingga akan mendukung efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, dan aktivitas dunia usaha serta masyarakat. (NAA)