Gubernur Ingatkan Penambang Galian C Legal Maupun Ilegal

Gubernur Ingatkan Penambang Galian C Legal Maupun Ilegal

Berita Utama Jojon(Biro Humas) 21 Juni 2016 21:05:55 WIB


Padang, Gubernur Sumater Barat Irwan Prayitno, pekan ini dan seterusnya, telah melakukan pengecekan titik-titik penambangan galian C, baik yang memiliki izin tambang maupun yang ilegal.

“Sidak ini telah Ia lakukan beberapa tempat mulai di bantaran Batang Anai, Lubuk Alung, Kab. Padang Pariaman dan lokasi lainnya di daerah Sumatera Barat,” ucap kemaren melalui akun facebooknya.

Katanta, bagi setiap penambangan ilegal, dipersuasikan untuk menghentikan aktivitasnya, dan mulai mempersiapkan pengajuan izinnya.

Sementara, bagi pemegang izin tambang yang melakukan penambangan di luar area izin tambang, diperingatkan untuk melakukan kegiatannya sesuai lokasi yang ditentukan. Dan bagi pemegang izin yang akibat dari aktivitas pertambangannya menimbulkan debu di jalanan yang dilintasi armadanya, dikenakan kewajiban untuk secara periodik melakukan penyiraman jalan di musim kemarau.

“Baik bagi pemegang izin tambang dan penambang ilegal yang sudah mendapat peringatan, tetapi tetap melakukan aktivitasnya yang melanggar, maka dari Pemprov akan membatalkan izin tambang yang bersangkutan, serta melimpahkan laporan terkait hal tersebut ke pihak Polda untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Saat ini sudah diproses peralihan kewenangan Kabupaten Kota ke Provinsi dalam hal perizinan pertambangan dan galian. Pengajuan izin baru akan diperketat evaluasi syarat-syarat prosedur dan analisa dampak lingkungannya.

Hingga saat ini, terdapat 360 Izin Usaha Pertambangan (IUP), hasil evaluasi awal 135 IUP dinyatakan tidak bermasalah atau Clear and Clean - CnC. Sisanya, sebanyak 225 IUP dinyatakan bermasalah. Dari jumlah tersebut sebanyak 123 IUP digunakan untuk pertambangan logam dan batubara dan 102 IUP untuk galian C.

Khusus IUP bagi pertambangan logam dan batubara yang bermasalah itu, sebanyak 43 IUP dikategorikan bermasalah berat, 10 IUP berkategori sedang, dan 11 IUP berkategori ringan. Dari evaluasi mendalam kami sudah mencabut izin 51 IUP yang dinyatakan tidak clear and clean.

 “Bahwa lingkungan hayati baik air dan tanah wajib kita jaga bersama, karena dampak akibat kerusakannya akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Kami mohon dukungan dari masyarakat, wali nagari, dan pemerintah setempat yang ditempatnya ada aktivitas ilegal untuk berperan aktif untuk mengatasi, persuasi, dan usaha pencegahan. Hal ini akan sangat membantu, terkait daya jangkau Pemprov yang terbatas,” harapnya.

(Humas Sumbar)