MenPANRB : Rasionalisasi Bukan Pemotongan tapi Pembenahan PNS Menuju PNS yang Profesional

Kepegawaian () 09 Agustus 2016 09:36:05 WIB


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menjelaskan bahwa Rasionalisasi PNS bukan diartikan sebagai pemotongan PNS. Asman menegaskan bahwa maksud rasionalisasi bukan bertujuan  untuk memotong 1 juta orang tetapi menyelesaikan masalah-masalah SDM ASN dengan meningkatkan kualitas ASN yang ada menjadi profesional. Pernyataan itu disampaikan MenPANRB Asman Abnur saat memimpin rapat konsolidasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) beserta jajaran pimpinan masing-masing instansi di kantor Kementerian PANRB, Rabu (03/08/2016).

Asman menambahkan bahwa dengan meningkatkan profesionalitas ASN, diharapkan anggapan negatif publik kepada ASN itu tidak terbukti lagi. “Kita bukan membuang tapi sedikit demi sedikit kita benahi, kita bina dan kita didik supaya punya keahlian dan kemampuan ataupun  kita salurkan di tempat lain. Hal ini agar mereka bisa berkreasi di tempat baru , makin bersemangat lagi dan spirit hidupnya makin tinggi yang pada akhirnya diharapkan umurnya makin panjang,” jelas Asman. Terkait komposisi PNS saat ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa sesuai hasil pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) pada Desember 2015, tingkat pendidikan PNS yang masih rendah sebanyak : 28.32%, menengah : 20.09% dan yang tinggi sebanyak : 51.59%

Dalam melakukan pembenahan, Asman menegaskan bahwa hal itu tentunya harus dikerjakan secara bersama antara KemenPANRB dengan paguyuban yang ada (BKN, LAN, BPKP dan ANRI). “Hal-hal ini yang kita benahi sehingga publik itu merasakan memang adanya perubahan pada ASN dan agar kita juga optimal men-support bidang-bidang lain,” ujar Asman. Pada kesempatan itu juga terkait masalah kepegawaian, Asman berharap agar adanya integrasi data dan informasi baik di level daerah maupun pusat sehingga pegawai yang melakukan kenaikan pangkat tidak lagi dibebankan untuk pengurusan berkas dengan harus hilir mudik melakukan pengurusan.