BIMTEK PENGELOLAAN PPID

Berita Utama () 19 Juli 2013 06:42:46 WIB


Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Pemerintah Provinsi dan Kota Padang dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Jum’at 19 Juli 2013 di Hotel Pangerans Beach Padang, yang didampingi oleh Direktur Komunikasi Publik Kementertian Komunikasi RI Tulus Subardjono dan Kepala Biro Humas Setda Prov. Sumbar Irwan. S. Sos. MM. Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan bahwa Badan Publik yang memakai uang negera wajib memberikan informasi kepada masyarakat, hal ini disampaikan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informasi RI yang diwakili oleh Direktur Komunikasi Publik Tulus Subardjono dalam sambuatan pembukaan Bimtek Pengelola PPID untuk Pejabat Publik, bahwa Badan Publik yang menggunakan uang Negara wajib menyampaikan informasinya kepada masyarakat, Badan Publik tidak hanya Lembaga Pemerintahan saja, tetapi seluruh Lembaga yang mendapatkan Dana dari Pemerintah atau Negara, tidak terkecuali LSM, Partai Politik dan bahkan Panti Jompo sekalipun dengan demikian Lembaga/Badan tersebut wajib mentaati Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan UU No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik. Hal ini dilaksanakan adalah untuk mewujudkan prinsip reformasi yaitu Transparansi, Supremasi Hukum dan Demokrasi.

Sehubungan dengan pidato Dirjen ini Pengelolaan informasi dan dokumentasi sangat penting sekali bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, karena semua kegiatan pembangunan di Provinsi memakai uang Negara, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam sambutannya bahwa Pemerintah Sumatera Barat sebagai Lembaga Publik harus menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, karena semua pembiayaan pembangunan yang ada di Provinsi Sumatera Barat menggunakan uang Pemerintah atau uang negara dan bahkan Pegawainyapun dibayar dengan uang negara, untuk itu masyarakat harus diberikan informasi seluasnya tentang pelaksanaan pembangunan tersebut. Masyarakat juga harus dapat mengkses tentang pembangunan yang ada apakah melalui Media cetak, elektronik dan melalui Informasi Teknologi atau internet. Dalam memberikan informasi tentang pembangunan kepada masyarakat, pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menemui kendala, dimana Sumber Daya Manusia dan peralatan yang masih kurang memadai, seperti Pegawai yang masih kurang mengusai peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, seperti mengakses informasi maupun memberikan informasi melalui Teknologi Informasi, disamping itu peralatan yang digunakan masih sangat sederhana, namun hal ini tidaklah merupakan kendala, hanya saja SDM yang kurang mampu memanfaatkan. Dalam hal ini Bapak Gubernur mengharapkan kepada semua PNS yang berada di SKPD maupun yang berada di Sekretariat, baik yang mengelola Informasi dan dokumentasi maupun untuk bekerja sehari-hari harus mampu mengoperasi peralatan Teknologi Informasi. Disamping itu kepada Biro Humas sebagai pengelola PPID agar lebih aktif lagi dalam memberikan informasi kepada masyarakat, juga mendata dan mendorong Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat untuk segera membentuk PPID dan juga melaksanakan Bimbingan Teknis kepada PPID Kabupaten dan Kota yang ada di Sumatera Barat, ini merupakan salah satu fungsi pembinaan oleh pemerintah Provinsi terhadap pemerintah Kabupaten dan Kota.

Selanjutnya ketua Panitia Bimtek ini adalah Suko Seno dari menyampaikan bahwa Badan Publik untuk tingkat Pusat baru 35 persen yang membentuk PPIDnya sedangkan untuk Provinsi baru 60 persen dan sudah termasuk Sumatera Barat dan satu-satu Kabupaten di Sumatera Barat yang sudah membentuk PPID adalah Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan ini dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Peserta kegiatan ini diikuti 80 orang dari SKPD Provinsi dan Kota Padang, semua peserta diberi seminar Kit. Sebagai nara sumber dari Bimtek ini adalah 1. Ditjen IKP Kemenkominfo dengan judul Persepektif Keterbukaan Informasi, 2. Komisi Informasi Pusat dengan judul Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, 3. PIH Kemenkominfo dengan judul Sistem Pengelolaan Informasi dan dokumentasi. Terakhir akan dilaksanakan Simulasi Layanan Informasi dan Sengeta Informasi. Bimtek ini dilaksanakan satu hari penuh maka ditutup dengan acara buka puasa bersama demikian Panitia menyampaikan. (Akral)