Arahan Pembangunan Bidang Infrastruktur Permukiman dan Pengembangan Perumahan (RPJP Provinsi Sumatera Barat 2005-2025)

Infrastruktur () 25 Juli 2013 05:20:10 WIB


 

1. Rumah tangga yang mendapatkan pelayanan air bersih yang di kelola PDAM diperkitrakan terus meningkat, dalam jangka panjang diperkirakan 90 % kebutuhan air bersih perlu disediakan PDAM. Selain itu diperlukan kerjasama antar wilayah (Kabupaten/Kota)dalam penyediaan bahan baku air minum

2. Permintaan terhadap sarana drainase dan air limbah akan semakin meningkat terutama pada daerah landai, sehingga diperlukan teknologi dan sistem yang lebih baik dalam mengatasi masalah genangan air terutama pada musim hujan.

3. Jumlah sampah di perkotaan diprediksi cenderung naik di masa yang akan datang, diperkirakan sistem saat ini tidak yang mampu memisahkan sampah organik dan non-organik dan dapat diolah kembali.sepenuhnya mampu mengatasi masalah persampahan, sehingga diperlukan teknologi pengolahan sampah

 

Rencana Sistem Prasarana Lingkungan Menurut Rencana Tata Ruang Provinsi (2008-2009)

Prasarana lingkungan ini digunakan antar wilayah melalui berbagai mekanisme kerjasama. Pengembangan sistem prasarana lingkungan ini sebagai upaya bersama dalam menghadapi dampak lingkungan, maka perlu di kembangkan lokasi yang digunakan bersama antar kabupaten/kota dengan sistem pengelolaan yang berwawasan lingkungan.

Prasarana lingkungan terdiri atas :

  • Tempat pembuangan akhir (TPA) terpadu (regional)
  • Tempat pengolahan dan atau pengelolaan limbah industri B3 dan non B3.
  • Sistem drainase
  • Sistem pengelolaan air minum (SPAM) Regional
  • Sarana dan prasarana lingkungan yang sifatnya menunjang kehidupan masyarakat
  • Lokasi pengembangan TPA terpadu harus didasari oleh kesepakatan dan kerjasama antar wilayah, dan dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang persampahan.
  • Sistem prasarana lingkungan sebagaimana yang dimaksud di atas ditetapkan dengan kriteria mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.