Informasi Penilaian Website


Website dikatakan berkualitas jika memenuhi aspek-aspek berikut ini:

  1. Fitur
    Teori yang memberikan penilaian standar kualitas pada bentuk realisasi egoverment, yaitu berupa situs website, adalah menurut Kominfo 2007, harus mempunyai isi minimal pada setiap website sebagai berikut:
    • Selayang Pandang, menjelaskan secara singkat tentang keberadaan Pemerintah Daerah bersangkutan (sejarah, moto Daerah, lambang dan arti lambang, lokasi dalam bentuk peta, visi dan misi).
    • Pemerintah Daerah, menjelaskan struktur organisasi yang ada di Daerah bersangkutan.
    • Geografi, menjelaskan antara lain tentang, topografi, demografi, cuaca, dan iklim, sosial, dan ekonomi.
    • Peta wilayah dan Smber Daya, menyajikan batas administrasi wilayah, dan juga sumber daya yang dimiliki oleh Daerah bersangkutan dalam bentuk peta sumber daya.
    • Peraturan atau kebijakan Daerah, menjelaskan Perda yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah bersangkutan.
    • Buku tamu dan Berita, tempat untuk menerima masukan dari pengguna situs web Pemerintah Daerah bersangkutan.
  2. Transparansi
    Transparasi merupakan salah satu prinsip Good Governance. Pasaribu (2011) mengatakan transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Artinya, informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan. Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.Beberapa kriteria untuk membangun website yang transparan menurut Martani dkk (2013):
    • Laporan Kegiatan PemerintahBerupa laporan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
    • Laporan Kinerja Pemerintah
      Berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan Informassi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD)
    • Laporan Keuangan Pemerintah DaerahBerupa Laporan Posisi Keuangan(LPK)/Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

  3. Akuntabilitas
    Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus dapat menjadi subyek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak publik yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya. Annisaningrum (2010:1) mengatakan akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Kriteria Akuntabilitas menurut Krina (2003) dan BPKP :
    1. Laporan APBD Pemda
    2. Laporan Dana Hibah dan Bansos
    3. Penyajian laporan keuangan tepat waktu
    4. Opini Audit dari BPK

  4. Efektivitas dan Efisiensi
    Kualitas dari sebuah pelayanan akan memberikan dampak bagi tercapainya target pemerintah sehingga dapat dikatakan efektif atau tidaknya sebuah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.Kriteria penilaian efektifitas suatu websitemenurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2017 :
    1. Interactifity
      Proses interaksi dua arah antara Pemerintah pengelola website dan masyarakat pengakses tersebut. Seperti pemerintah menyediakan fasilitas berupa, email, layanan telepon, dan alamat website
    2. Sistem Navigasi
      Merupakan petunjuk bagi pengunjung website berupa, fitur pencarian, link akun resmi media sosial Pemda, statistik pengunjung dan vote pendapat.

  5. Efisiensi
    Untuk melakukan penilaian efisiensi terhadap website Pemda memiliki beberapa
    1. Website tidak memiliki halaman kosong
    2. Informasi penting terdapat langsung pada halaman utama
    3. Website tidak memuat halaman perantara.