SOP Pembahasan Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Murni dan Perubahan (Pengadaan dan Pemeliharaan)

SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 26 April 2017 12:14:05 WIB


Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembahasan Dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Murni dan Perubahan (Pengadaan dan Pemeliharaan) :

1. Menerima, mengagendakan disposisi Kepala Biro AP2BMD tentang Pengusulan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dari OPD lain dan menyampaikan kepada Kabag Bina Sarana (Staf dan Kabiro);

2. Menerima disposisi, menelaah dan mempelajari arahan Kepala Biro AP2BMD dan memberikan arahan lanjutan kepada Kasubag untuk memproses tentang Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang  Milik Daerah OPD (Kabag);

3. Menerima disposisi, menelaah dan mempelajari arahan Kabag Bina Sarana dan memberikan arahan lanjutan kepada staf untuk melakukan Klasifikasi dan Verifikasi atas Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) OPD bersama Tim RKBMD dan OPD pengusul (OPD lain, Staf, Tim RKBMD, Kasubag);

4. Menerima dan menindaklanjuti arahan kasubag untuk dilakukan Pengisian Format Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) OPD dan melakukan Input Data pada Aplikasi SIMBADA (OPD lain dan Staf);

5. Menyerahkan hasil input data ke aplikasi SIMBADA ke Tim RKBMD untuk ditandatangani dan pengecekan akhir (Tim RKBMD);

6. Menyusun Dokumen RKBMD OPD untuk ditandatangani Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah (Kasubag, Kabag, Kabiro, Asisten III dan Sekda); dan

7. Menyerahkan hasil RKBMD yang telah ditandatangani oleh Pengelola Barang Milik Daerah kepada OPD dan diarsipkan (OPD lain dan Staf).