SOP Pengajuan Nota Dinas Perjalanan Dinas

SOP HERLILIANA LUBIS, SH, MM(Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah) 09 Mei 2017 11:10:29 WIB


1.  Mengonsep nota dinas (perjalanan dinas dalam provinsi) sesuai dengan kebutuhan (Kasubag);

2.  Mengetik nota dan menyerahkan ke Kasubag untuk diteliti dan diparaf (Staf);

3.  Menerima dan memaraf konsep nota dan meneruskan ke Kabag (Kasubag);

4.  Meneliti dan memaraf nota kemudian meneruskan ke Kabiro untuk ditandatangani (Kabag);

5.  Menerima dan menandatangani serta meneruskan ke Asisten III (Kabiro);

6.  Menerima nota dan meneruskan ke Asisten III (Staf);

7.  Meneliti dan mendisposisi persetujuan nota kemudian mengembalikan ke Kabiro untuk dilaksanakan (Asisten III);

8.  Menerima dan memerintahkan Kabag untuk menindaklanjuti (Kabiro);

9.  Menindaklanjuti dan meneruskan ke Kasubag untuk dilaksanakan (Kabag);

10. Melaksanakan kegiatan sesuai disposisi (Kasubag).