Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS Dalam Bekerja

Artikel () 04 Agustus 2017 09:52:23 WIB


Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS Dalam Bekerja

Padang, 4/8/ 2017.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bahwa setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara mendapatkan   perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,  dimana manfaat yang diberikan dari program tersebut berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Walaupun rasio klaim jaminan kecelakaan kerja terbilang kecil, karena Aparatur Sipil Negara memiliki prosedur kerja yang detil sehingga risiko kecelakaan kerja dapat terhindar. Untuk penyedia tunggal layanan ini oleh PP Nomor 70 Tahun 2015  adalah PT. Taspen ( Persero ), hal ini sebagaimana dikatakan Direktur Utama PT.Taspen (Persero)  Iqbal Lantaro , bahwa kondisi keuangan PT.Taspen cukup baik,  lantaran dana yang masuk tidak hanya dikelola namun juga diinvestasikan ke berbagai portofolio seperti SUN, deposito. “Kondisi keuangan Taspen sendiri saat ini tengah mengalami perbaikan. Ini lantaran dana yang masuk tidak hanya dikelola, melainkan juga diinvestasikan ke berbagai portofolio seperti Surat Utang Negara (SUN) dan deposito.”

Klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya membutuhkan proses selama satu jam. Namun untuk mendapatkan klaim, ahli waris harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Selama peserta PNS membayar premi, klaim asuransi kecelakaan kerja ataupun kematian akan segera di bayarkan oleh PT. Taspen ( Persero).

Sebagai informasi, iuran JKK dan JKM wajib dibayarkan oleh seluruh PNS dengan premi sebesar 0,54 persen dari gaji pokok. Komposisi pembayaran iuran itu sebanyak 0,3 persen untuk JKK dan 0,24 persen untuk JKM yang langsung dibayarkan negara melalui pemotongan gaji pokok PNS setiap bulannya.

            Manfaat jaminan kecelakaan kerja antara lain berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Untuk perawatan, ada pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, dan rawat inap kelas satu rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta setara.Santunan yang diberikan pada JKK seperti penggantian biaya pengangkatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pada kecelakaan. Untuk tunjangan cacat, akan diberikan kepada peserta yang mengalami cacat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja karena cacat.

            Sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tersebut, manfaat jaminan kecelakaan kerja , terdiri atas :

  1. Tunjangan Perawatan, dimana apabila Pekerja menderita sakit dan dirawat di Rumah Sakit, maka perawatan diberikan kepada Peserta sampai sembuh.
  2. Santunan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, akan memperoleh manfaat :

Biaya pengangkutan,apabila menggunaka moda transportasi darat/ Sungai/ Danau, diberikan sebesar Rp.1.300.000,-

  • apabila menggunakan moda transportasi laut, diberikan sebesar Rp.1.950.000,-
  • apabila menggunakan moda transportasi darat, diberikan sebesar Rp.1.300.000,-
  • apabila menggunakan Pesawat Terbang, diberikan sebesar Rp.3.250.000,-

  Santunan sementara  Akibat Kecelakaan Kerja,  menerima 100 % gaji selama 1 bulan.

  Biaya rehabilitasi, maksimal  sebesar Rp. 2.800.000,-

  Cacat , maksimal  sebesar  80 % dari gaji

Penggantian  gigi tiruan, maksimal sebesar Rp. 3.900.000,-

Seandainya Peserta tewas /meninggal dunia, maka ahli waris menerima santunan kematian kerja, biaya pemakaman dan beasiswa bagi anak yang ditinggalkan

Besaran beasiswa yang diberikan kepada 1 orang anak yang menguntungkan,

  • Masih sekolah tingkat SD akan menerima beasiswa sebesarRp. 45.000.000,-
  • Masih sekolah tingkat SMP akan menerima beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,-
  • Masih sekolah tingkat SMA akan menerima beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,-
  • Kuliah di PTN/PTS akan menerima beasiswa sebesarRp. 15.000.000,

Sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tersebut, manfaat jaminan kematian , terdiri atas :

Santunan sekaligus, maka diberikan kepada Peserta sebesar Rp. 15.000.000,-

Uang duka wafat, maka diberikan kepada Peserta sebesar 3 kali gaji

Biaya pemakaman, maka diberikan kepada Peserta sebesar Rp. 7.500.000,-

Bantuan beasiswa , maka diberikan kepada Peserta sebesar Rp. 15.000.000,-

      ‎    Iuran kepesertaan untuk PNS Pemprov. Sumbar, pihak Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat secara rutin membayarkan ke PT. Taspen ( Persero ) Cabang Padang. Untuk itu, apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian, maka diharapkan pihak keluarga untuk segera melaporkannya ke PT. Taspen ( Persero ) Cabang Padang untuk pengurus klaim JKK dan JKM .

         Sedangkan penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Swasta , sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 , diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.(rel).