Yok Kita Awasi PNS Berpolitik Praktis di Pilwako Padang

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 30 Januari 2018 09:51:04 WIB


Oleh Yal Aziz

Sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur,  27 Desember 2017  lalu telah mengirimkan surat kepada para pejabat negara, mulai menteri kabinet kerja sampai gubernur, bupati dan wali Kota mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi faktanya, masih saja terlihat keterlibatan ASN dalam menggerakan massa untuk calon walikota, terutama camat dan lurah yang sengaja "angkek talua" dan cari muka. Begitu juga dengan beberapa kepala dinas.

Padahal berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sudah dengan tegas dan jelas diterangkan. Maksudnya, Menteri PANRB, Asnam Abur dalam suratnya menjelaskan, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Bahkan, Menteri PANRB mengingatkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, Menteri PANRB Asman Abnur juga menegaskan, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.

Kemudian, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PANRB sebagaimana Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor: 10 Tahun 2016. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maksudnya, ASN harus netral.

 Tegasnya lagi, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

 Kini mumpung Pilwako Padang baru dalam tahap pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, ada baiknya juga masyarakat tahu tentang larangan bagi ASN berpolitik praktis.
1.PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah;
2.PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
3.PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
4.PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
5.PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;
6.PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
Selanjutnya PNS juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
 
Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.  

Khusus Kota Padang, yang maju adalah walikota dan wakilnya. Kalau Walikotanya hanya seorang politisi dari PKS dan wakil walikota mantan sekda dan beberapa kepala dinas yang telah pensiun. Jadi tak ada larangan bagi keduanya untuk melakukan kampanye terselubung kepada masyarakat. Hanya saja, ada camat atau lurah yang sengaja "mengambil muka" terhadap sang walikota dengan berbagai acara dengan mengumpulkan masyarakat dengan berbagai dalih melaksanakan program pemerintah. Bahkan ada seorang camat yang paling rajin menggelar acara dengan mengumpulkan masa di kecamatan yang dia pimpim. Yang hebatnya lagi, kinerja si camat sudah melebihi para politisi.

Tingkah yang sama juga dilakukan kepala dinas, kabag dan kasi di pemerintahan Kota Padang. Berbagai acara mereka lakukan, dengan tujuan jabatan mereka sekarang aman, sekiranya walikota terpilih orang yang mereka dukung.

Kini, bertitik tolak dengan fakta yang ada, sebaiknya masyarakat yang cinta demokrasi dan aturan pilwako, hendaknya bersikap pro aktif. Maksudnya, jika ada melihat tingkah camat dan lurah, serta kepala dinas yang terlibat politik praktis, hendaknya melaporkan kejadian tersebut  dengan catan laporan dilengkapi data dan fakta berupa foto. Silahkan melapor ke Bawaslu Kota Padang atau isntitusi yang punya kewenangan menangani persoalan Pilwako Padang tersebut. Mari kita kawal Pilwako Padang sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan. (Penulis wartawan tabloidbijak dan padangpos.com)