Turunnya Pajak UKM

Turunnya Pajak UKM

Artikel () 11 Maret 2018 09:50:20 WIB


Koran Sindo edisi 8 Maret 2018 dalam salah satu beritanya menurunkan judul “Pajak UKM Akan Diturunkan Menjadi 0,5%”. Kebijakan pemerintah yang akan menurunkan pajak bagi UKM adalah sebagai bentuk respon terhadap permintaan dari para pelaku UKM. Pajak tersebut akan diturunkan pada akhir Maret 2018 dari sebelumnya sebesar 1 persen menjadi 0,5 persen. Presiden Joko Widodo sendiri meminta menjadi 0,25 persen kepada Menteri Keuangan, namun oleh Menteri Keuangan disebutkan akan terjadi penurunan yang cukup besar dari pendapatan pemerintah. Maka akhirnya diputuskan 0,5 persen.

Sudah lama para pelaku UKM mengeluhkan tariff pajak sebesar 1 persen ini. Saya melihat sendiri keluhan ini di media sosial, oleh para pelaku UKM sendiri. Mereka merasa berat harus membayar pajak senesar 1 persen dari hasil usaha bruto. Belum dikurangi berbagai biaya dan pengeluaran. Artinya, jika sudah dikurangi berbagai biaya dan pengeluaran terkait maka besaran pajaknya bukan lagi 1 persen tapi bisa saja lebih dari 5 persen. Dan ini belum bicara keuntungan yang didapat.

Maka sungguh sangat baik apa yang disampaikan oleh pemerintah dalam merespon permintaan pelaku UKM ini. Patut diapresiasi. Dan semoga ini membawa dampak positif kepada para pelaku UKM sehingga mereka bisa tetap terus menjalankan usahanya dengan lebih baik.

Memang harus diakui juga di sisi lain para pelaku usaha ataupun wajib pajak dibayangi keresahan dengan adanya rencana dari Drijen Pajak untuk mengakses rekening tabungan atau sejenisnya dari para pelaku usaha dan wajib pajak ini. Hal ini membuat sebagian orang menjadi kurang bersemangat dalam menjalankan usaha mereka karena seluruh data mereka akan bisa diakses oleh Dirjen Pajak.

Namun keresahan ini perlu diredakan agar para pelaku usaha dan wajib pajak bisa bersemangat dalam berusaha. Karena jumlah wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, membayar pajak dan melaporkan SPT masih sedikit disbanding jumlah penduduk Indonesia.

UKM sebagai tulang punggung ekonomi memang harus diperhatikan. Karena mereka tidak bergantung kepada pemerintah. Mereka adalah pihak yang mandiri. Namun mereka perlu difasilitasi agar bisa menjalankan usahanya.

Dengan turunnya pajak untuk UKM ini akan berdampak kepada permintaan kredit usaha yang lebih besar. Dan ini akan menggerakkan perekonomian. BNI tahun 2018 menargetkan penyaluran KUR sebesar 13,5 triliun rupiah. Sedangkan Bank Mandiri menargetkan pada 2018 menyalurkan KUR 14,6 triliun rupiah. Dengan bunga KUR 7 persen yang mendapat subsidi dari pemerintah, dan ditambah dengan pajak UKM yang akan berlaku sebesar 0,5 persen, mudah-mudahan bisa turut meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. (efs)

 

Referensi: Koran Sindo, 8 Maret 2018 

ilustrasi: freefoto.com