Asisten III Setda Prov. Sumbar Tekankan Pentingnya Status Kelembagaan Kesbangpol.

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Maret 2018 15:09:48 WIB


Usai membuka secara resmi acara Sosialisasi dan Sinkronisasi Kelembagaan Jajaran Kesbangpol yang bertempat di kabupaten Lima Puluh Kota, Asisten III Setda Prov. Sumbar, Bapak Drs. Nasril Ahmad, M.Sc mengatakan, status kelembagaan kesbangpol di daerah hingga saat ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

Sesuai dengan pasal 25 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, instansi kesbangpol didaerah tidak lagi melaksanakan urusan daerah, melainkan merupakan pelaksana urusan pemerintahan umum dibawah koordinasi pemerintah pusat (Kemendagri), yang dukungan dananya bersumber dari APBN.

Kendati begitu, hingga awal tahun 2018 ini, pengesahan RPP tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum masih belum dilakukan, pasca ditundanya penandatanganan RPP tersebut oleh Presiden RI, akhir Mei 2016 lalu.

Bapak Nasril Ahmad mengatakan, memasuki tahun politik, dimana pada 2018 ini ada 4 kota yang akan melaksanakan pemilukada serentak, serta jelang pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif pada tahun 2019 mendatang, Kesbangpol merupakan salah satu instansi yang memiliki peranan penting dalam mendukung stabilitas keamanan guna mensukseskan pemilu.

Dengan beban tugas yang tidak ringan, sangat penting jika ada kejelasan terkait status kelembagaan kesbangpol, apakah akan menjadi instansi vertikal sesuai dengan amanat undang undang, atau kembali  menjadi perangkat daerah.

Usai membuka acara, Asisten III menanggapi beberapa pertanyaan dan argumen peserta sosialisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor/bagian dan jajaran kesbangpol kab/kota se- Sumatera Barat ini. Beliau juga berharap, hasil rumusan sosialisasi dan sinkronisasi kelembagaan ini akan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku oleh pemerintah pusat dan daerah.