Perda Kessos Harus Bawa Dampak Positif Terhadap Kesejahteraan

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 30 Maret 2019 11:02:45 WIB
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesejahteraan Sosial (Kessos) saat ini tengah dibahas secara intens oleh Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Setelah ditetapkan nanti, Perda Kessos harus mampu menekan persoalan terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat menegaskan, pembahasan Ranperda Kessos dilakukan secara mendalam dan mendetail agar tujuan regulasi untuk bisa menekan masalah PMKS dapat terwujud. Persoalan PMKS tidak saja mengenai kemiskinan, tetapi lebih luas lagi mencakup juga mengenai anak-anak terlantar, panti jompo, orang lanjut usia, wanita rentan sosial ekonomi dan sebagainya.
“Pada prinsipnya Perda ini akan mencakup berbagai hal terkait kesejahteraan sosial dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan perlindungan hukum terhadap kehidupan sosial dan mencegah berkembangnya penyakit masyarakat, LGBT dan lainnya,” kata Hidayat terkait finalisasi pembahasan Ranperda Kessos, Selasa (26/3/2019).
Dia menerangkan, lahirnya Perda Kessos tersebut nantinya, diharapkan dapat membawa dampak positif dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perda tersebut diharapkan membuat pelaksanaan program pembangunan daerah di bidang kesejahteraan dan sosial dapat semakin optimal.
“Persoalan pertama adalah mengenai kemiskinan, yang berkembang kepada munculnya berbagai penyakit masyarakat sehingga mengganggu kehidupan sosial. Perda Kessos diharapkan dapat menjadi produk hukum yang bisa digunakan untuk memperkuat peran dalam mengoptimalkan program pembangunan di bidang kesejahteraan dan sosial tersebut,” tukuknya.
Hidayat mengungkapkan, permasalahan yang timbul akibat rentan kesejahteraan sosial bisa menjadi ancaman bagi ketenteraman hidup masyarakat. Persoalan kemiskinan akan memicu tumbuhnya berbagai penyakit masyarakat bahkan tidak menutup kemungkinan meningkatnya pekerja seks komersial (PSK) dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
“Salah satu gagasan yang muncul selama pembahasan Ranperda ini adalah membangun panti rehabilitasi khusus penyandang LGBT,” lanjut Hidayat.
Menurutnya, selama ini rehabilitasi penyandang LGBT dan PSK ditangani di satu tempat. Cara ini menurutnya tidak efektif karena LGBT membutuhkan penanganan berbeda dengan PSK. Untuk itu, diharapkan, Perda Kessos yang tengah dibahas nantinya juga memuat aturan untuk menjadi payung hukum penanganan masalah LGBT.
Ranperda tentang Kessos merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui hak usul prakarsa. Ranperda ini mengawali pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) DPRD Sumatera Barat tahun 2019, diajukan untuk dibahas pada Rabu, 9 Januari 2019 lalu. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)
Berita Terkait Lainnya :
- Deteksi Dampak El Nino Terhadap Curah Hujan
- Sekda Provinsi, Himbau Gunakan Hak Pilih Pilkada 9 Desember 2015
- Kenaikan Belanja Langsung Harus Beri Dampak Lebih Besar
- Ketua PWI Pusat: Memberikan Komentar Positif Terhadap Makan Bajamba (Bersama)
- Tim Trabas Sumbar Harus Berbicara Banyak Pada Iven Internasional