PERANAN SATPOL PP DALAM PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 04 November 2013 03:17:42 WIB


Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPR Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah ditetapkan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, disamping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.

Berdasarkan tuntutan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan penyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Polisi Pamong Praja yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah serta Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana yang telah di amanahkan dalam Pasal. 13 huruf (c), dan Pasal 148 serta 149, Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keberadaan Polisi Pamong Praja merupakan lembaga yang perlu diberdayakan fungsinya dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu disamping unsur kepolisian dan aparat keamanan lainnya.

Oleh karenanya Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi Daerah yang tentram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.

Ketentuan di atas dapat dimaknai, Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sedang berjalan ini melibatkan semua komponen bangsa, tidak hanya KPU dan Panwaslu saja yang sebagai penyelenggara, juga melibatkan unsur dari penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah desa/nagari.

 

 

PENGAWASAN KAMPANYE

Pelaksanaan Kampanye perlu ada pengawasan oleh Satpol PP untuk memastikan:

  1. Agar integritas penyelenggaraan kampanye dapat berlangsung secara aman, tertib, damai, berkualitas, dan menjunjung tinggi etika berdemokrasi;
  2. melakukan identifikasi dan pemetaaan titik-titik rawan pelanggaran pada tahapan kampanye dengan fokus terhadap suatu area/daerah/tempat pengawasan dengan mempertimbangan tinggi rendahnya tingkat kerawanan dan besarnya pelanggaran pada area/daerah/tempat tertentu berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya.
  3. memiliki sasaran pengawasan pada materi dan jadwal kampanye, metode kampanye, dan larangan kampanye yang dianggap mempunyai potensi besar terjadinya pelanggaran;
  4. meminta informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kampanye Pemilu Kada kepada penyelenggara dan pihak-pihak terkait lainnya; dan
  5. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

LARANGAN KAMPANYE

  1. mempersoalkan dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan pengunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau pasangan calon yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau mengunakan gambar dan/atau atribut pasangan calon lain selain dari gambar dan /atau atribut pasangan calon yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye.

PENGAWASAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Kampanye Pemilu adalah suatu kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu yang dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan yang bertujuan membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum, dengan cara mengunakan alat peraga kampanye di tempat umum, seperti Baliho, spanduk dan lain sebagainya.

Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya yang dipasang untuk keperluan Kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.

 

LARANGAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE

  1. Alat peraga kampanye pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;
  2. Pemasangan alat peraga kampanye luar ruang seperti, spanduk, umbul-umbul, baliho atau papan reklame (billboard) tidak boleh lebih dari 1 (satu) unit bagi Partai Politik untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
  3. Merubah dasar Negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Rebublik Indonesia;
  4. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain dan menghasut atau mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

PENERTIBAN PEMASANGAN PEMASANGAN ALAT PERAGA DITEMPAT UMUM

ALAT PERAGA yang menampilkan Nomor, Foto, Nama Pasangan Calon, Jabatan dalam Pemilu Kada Kota Padang. Adapun penambahan dengan kata-kata atau kalimat dalam alat peraga sudah termasuk dengan KAMPANYE. Alat peraga harus dicabut pada saat 3 hari sebelum masa tenang

  • peserta PEMILU tersebut