Memperkuat Koperasi Dilingkungan Kerja

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 02 Desember 2019 10:48:59 WIB



Oleh Yal Aziz

SEBAGAI anak nagari Minangkabau, suka atau ndak suka, kita haruslah melanjutkan perjuangan Bung Hatta tentang koperasi. Kenapa? Karena Bung Hatta tak hanya proklamator kemerdekaan republik Indonesia terinta ini, tetapi punya konsep dan gagasan tentang perekonomian melalui koperasi. Bahkan, koperasi adalah soko guru dalam perekonomian bangsa kita Indonesa. 

Lantas timbul pertanyaan, mengapa kita harus perlu berkperasi?. Jawabannya karena Pemerintah Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Bahkan, kebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.

Sehubungan dengan pemikiran tersebut, maka peranan koperasisemakin  menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama – sama dan dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik, secara bersama dengan prinsip kekeluargaan.

Secara gamplang bisa kita pahami, kalau koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi, usaha bersama dan diawasi secara demokratis. Maksudnya, perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Tegasnya, perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.

Kemudian, secara historis, koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu, menjabat sebagai Wakil Presiden. Diakui, Bung Hatta memang ahli ekonomi. 

Selanjutnya koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 atas dasar kekeluargaan, asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa memikirkan kepentingan diri sendiri, melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama.Sebagai lembaga ekonomi yang berazaskan kekeluargaan.

Apalagi, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, menyediakan kebutuhan anggota, mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha; mengembangkan usaha para anggota koperasi, serta menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.

Secara bisnis, usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama,  dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. 

Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.

Dalam koperasi kebutuhan pokok para anggota koperasi dapat dengan mudah diperoleh. Anggota koperasi tidak lagi berbelanja ke tempat lain. Mereka dapat berbelanja di warung usaha milik koperasi. 

Kini, sudah saatnya kita memperkuat koperasi dilingkungan kerja. Jika belum ada koperasi, sebaiknya dibentuk segera. Tujuannya, agar semua anggota koperasi, selain mendapatkan harga yang murah, juga mendapat bagian untung dari koperasi, setelah dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Semoga!!. (penulis wartawan tabloidbijak.com dan ketua smsi sumbar).