KEBIJAKAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN (PLP)

Kegiatan Strategis () 19 Maret 2013 15:56:34 WIB


Program Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman terdiri Pengelolaan Air limbah, Persampahan dan Sistem Saluran Drainase. Di harapkan dengan pembenahan ketiga sektor tersebut maka kehidupan masyarakat dalam hal kesehatan dan kebersihan, khususnya di kawasan perkotaan bisa ditingkatkan. Tujuan Program ini adalah terwujudnya penyelenggaraan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, produktif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

KEBIJAKAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN (PLP)

Program Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman terdiri Pengelolaan Air limbah, Persampahan dan Sistem Saluran Drainase. Di harapkan dengan pembenahan ketiga sektor tersebut maka kehidupan masyarakat dalam hal kesehatan dan kebersihan, khususnya di kawasan perkotaan bisa ditingkatkan. Tujuan Program ini adalah terwujudnya penyelenggaraan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, produktif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Isu Strategis Penyehatan Lingkungan

A.Air Limbah

Masih rendahnya pemanfaatan IPLT yang telah dibangun

Masih tingginya open defecation

Rendahnya tingkat layanan sewerage

Institusi/kelembagaan masih lemah sehingga peran operator/regulator yang tidak jelas

B.Drainase

·Kurangnya pehatian terhadap pemeliharaan drainase

·Belum terintegrasinya penyelengaraan drainase perkotaan dengan sektor lainnya sehingga kurang perhatian untuk masalah pemeliharaan

·Drainase perkotaan mempunyai fungsi sebagai saluran pembuang air hujan dan disisi lain sebagai pengatur limpahan air (banjir).

C.Persampahan

·Masalah TPA (99 % open dumping) karena keterbatasan Lokasi

·UU Sampah mensyaratkan rehabilitasi TPA open dumping menjadi controlled landfill dan sanitary landfill dalam tahun 2012

·Mendorong recoursce recovery dan daur ulang sampah

Arah Kebijakan Umum Pengembangan Penyehatan Lingkungan

1. Pemerintah semua tingkat berfungsi sebagai fasilitator dalam melaksanakan program nasional PLP harus didukung oleh peundangan dan peraturan berlaku

2.Pengembangan PS PLP terkait dengan erat dengan kebijakan dan program nasional meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan

3.Penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan PS PLP melibatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam rangka menjamin kerberlangsungan pembangunan PLP

Arah Kebijakan Sub Sektor Air Limbah Permukiman

Meningkatkan akses pelayanan sanitasi setempat maupun terpusat

Mengembangkan prasarana dan sarana air limbah permukiman

Peningkatan kapasitas dan kinerja institusi

Peningkatan kapasitas pembiayaan dan peningkatan pelayanan

Pembangunan berdasarkan demand responsive yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan kemitraan dengan pihak swasta

Arah Kebijakan Sub Sektor Drainase Permukiman

Pengurangan tingkat genangan terutama di kawasan strategis perkotaan

Fasilitasi tehadap Kabupaten/Kota dalam pembangunan sistem drainase untuk melancarkan perekonomian regional dan nasional

Meningkatkan Kapasitas pembiyaan pembangunan sistem Drainase

Arah Kebijakan Sub Sektor Persampahan

Pengurangan timbunan sampah semaksimal mungkin dari sumbernya

Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia swasta sebagai mitra pengelola

Peningkatan cajupan pelyanan dan kualitas sistem pengelolaan

Pengembangan kelembagaan peraturan dan perundangan

Pengembangan alternatif sumber pembiayaan

31/12/2010 13:12:49