RAPBD Perubahan Sumbar 2020 Diajukan, Pendapatan Daerah Turun 8,63 Persen

RAPBD Perubahan Sumbar 2020 Diajukan, Pendapatan Daerah Turun 8,63 Persen

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 17 September 2020 08:35:03 WIB


Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (16/9/2020). Pendapatan daerah diproyeksi turun sekitar 8,63 persen dari APBD awal.
 
Dalam penyampaiannya, Nasrul Abit menerangkan, sesuai hasil kesepakatan dalam Kebijakan Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS), secara keseluruhan, pendapatan daerah akan mengalami penurunan sekitar Rp603,072 miliar lebih. 
 
"Dari target semula sebesar Rp6,988 triliun, setelah perubahan turun menjadi Rp6,385 triliun atau turun sekitar 8,63 persen," sebut Nasrul Abit dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Syafar tersebut.
 
Nasrul memaparkan, penurunan pendapatan daerah tersebut berasal dari penurunan yang cukup signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, semula PAD ditargetkan sekitar Rp2,53 triliun turun menjadi sekitar Rp2,134 triliun lebih atau turun 15,58 persen. 
 
Kemudian, penurunan pendapatan juga diakibatkan turunnya dana perimbangan sekitar 6,00 persen. Semula ditargetkan Rp4,396 triliun lebih turun menjadi Rp4,132 triliun lebih. Namun penerimaan dari Lain - lain pendapatan daerah yang sah justru terjadi peningkatan sekitar 87,40 persen. Dari semula diperkirakan sebesar Rp62,852 miliar lebih naik menjadi Rp117,783 miliar lebih. 
 
Nasrul menambahkan, berdasarkan estimasi atau perkiraan penerimaan pendapatan daerah secara keseluruhan dalam Rancangan perubahan APBD tahun 2020, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemprov Sumatera Barat akan melakukan beberapa upaya. 
 
"Antara lain memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor. Karena memang pendapatan daerah terbesar bersumber dari pajak kendaraan bermotor," ungkap Nasrul. 
 
Untuk menggenjot keinginan masyarakat membayar pajak selama program pembebasan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pemprov Sumatera Barat telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, juga dilakukan perbaikan layanan terutama layanan berbasis teknologi informasi untuk pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut. 
 
"Diharapkan, program pemerintah tersebut menumbuhkan kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan membayar pajak tanpa denda dan melakukan balik nama kendaraan non BA," ujarnya. 
 
Selain program tersebut, Nasrul Abit juga mengungkapkan, pemprov terus mencari objek penerimaan baru dari penerimaan retribusi dengan memperbaiki regulasi. Menurutnya, tahun 2020 telah dilakukan perubahan kedua Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. Saat ini Perda tersebut menunggu jawaban klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda. 
 
Sebelumnya, mengawali rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar mengingatkan agar DPRD dan pemerintah daerah mengupayakan semaksimal mungkin pendapatan daerah terutama sumber PAD. 
 
"Peningkatan pendapatan daerah sangat dibutuhkan karena masih banyak kebutuhan di dalam perubahan APBD yang belum ada anggaran. DPRD dan pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin untuk mengupayakan peningkatan penerimaan daerah," kata Irsyad. 
 
Irsyad berharap, seluruh kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA - PPAS) dapat diakomodir dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2020. *Humas.(dprd.sumbarprov.go.id)