Memanfaatkan Hutan Lindung dan Melestarikannya

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 18 September 2020 08:38:34 WIB


Memanfaatkan Hutan Lindung dan Melestarikannya

Oleh: Yal Aziz

SECARA kajian hukum,  fungsi-fungsi pokok hutan terbagi tiga, yakni hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Kemudian ketiga fungsi pokok hutan tersebut mendasari pembagian kawasan hutan menjadi kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang, yang berwenang  mengelola kawasan hutan adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Namun pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan kepada BUMN bidang kehutanan sesuai Peraturan Pemerintah nomor  6 Pasal 4 ayat 1. 

Maksudnya, penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh BUMN tersebut meliputi tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi hutan dan reklamasi serta perlindungan hutan dan konservasi alam, namun  tidak termasuk kewenangan publik.

Dalam penjelasan PP Nomor  6 Tahun 2007 yang dimaksud dengan kewenangan publik antara lain, yaitu: 1.) penunjukan dan penetapan kawasan hutan,  2.)pengukuhan kawasan hutan 3.) pinjam pakai kawasan hutan, 4.) tukar menukar kawasan hutan, 5.) perubahan status dan fungsi kawasan hutan, 6.) proses dan pembuatan berita acara tukar menukar, pinjam pakai kawasan hutan, 7.) pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang ada di wilayah kerjanya dan 8.) kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan.

Untuk memperoleh hasil dan jasa hutan secara optimal adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat, hutan harus dimanfaatkan.  Ada empat klasifikasi kegiatan pemanfaatan hutan:1. Pemanfaatan kawasan, 2. Pemanfaatan jasa lingkungan, 3. Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, 4. Pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan 5. Pemanfaatan hutan di atas hanya bisa dilakukan pada kawasan hutan sebagai berikut:

1.Hutan konservasi kecuali pada cagar alam, zona rimba dan zona inti dalam taman nasional.

2.Hutan lindung kecuali blok perlindungan

3.Hutan produksi.

Kemudian dalam pemanfaatan hutan wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi:1. IUPK (Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan), 2. IUPJL (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan), 3.IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu), 4. IUPHHBK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu), 5.IPHHK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu) dan 6. IPHHBK (Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu).

Kini tentu kita berharap kepada kepala dinas kehutanan, serta gubenur dan bupati  untuk memberikan penyuluhan dan penjelasan kepada masyarakat yang tinggal dan hidup dalam kawasan hutan lindung, bagaiamana cara yang benar memanfaatkan hutan lindung tanpa merusak lingkungan. Seperti masyarakat Pesisir Selatan yang tinggal dalam kawasn hutan TNKAS Kerinci Sebelat. 

Begitu juga masyarakat yang tinggal disekitar kawasan hutan lindung, seperti masyarakat Pasaman dan Pasaman Barat, termasuk Kabupaten Agam, serta masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota. 

Rasanya masyarakat bisa diajak untuk menanam tanaman seperti tanaman nangka, durian, petai dan tanaman damar. Atau seenis tanaman pohon lainnya. Tujuannya tentu agar hutan terjaga dan terpeliara dan masyarakat bisa memanfaatkan hutan lindung sebagai mata pencariannya. Semoga? (Penulis wartawan tabloidbijak.com).