Hak dan Kewajiban PPTKIS

Artikel () 19 Maret 2013 16:19:49 WIB


Hak dan Kewajiban PPTKIS

HAK DAN KEWAJIBAN PPTKIS

  1. Melaksanakan penempatan TKI di luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan baik di Negara Indonesia maupun di Negara TKI bekerja
  2. Mempunyai perwakilan di Negara penempatan dan dapat membuka kantor cabang di daerah di luar wilayah kantor pusat
  3. Bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan kantor cabang