Gelar Sosialisasi Pertashop di Sumbar, Dirjen Bina Pemdes Tekankan Pentingnya Dukungan Pemerintah Daerah

Gelar Sosialisasi Pertashop di Sumbar, Dirjen Bina Pemdes Tekankan Pentingnya Dukungan Pemerintah Daerah

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 10 Juni 2022 13:30:43 WIB


Padang - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar sosialisasi Pertashop di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat, (10/6/2022).

Dalam sosialisasi ini Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam program Pertashop. 

Yusharto mengungkapkan diperlukan komitmen yang kuat dari Pemda melalui dinas terkait agar dapat memberikan pelayanan terbaiknya dalam mendukung percepatan perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan program kerjasama Pertashop di desa.

"Pemerintah Daerah agar mempedomani ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam menerapkan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah," ungkap Yusharto. 

Yusharto menambahkan ditingkat provinsi, peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melalui bidang yang menangani kerjasama desa, dapat melakukan fasilitasi kepada DPMD Kabupaten dalam memperoleh informasi program Pertashop.

"Melakukan fasilitasi pembinaan kerjasama Desa kepada DPMD Kabupaten dan membantu memberikan kemudahan pelayanan teknis dalam program Pertashop," tambahnya. 

Sementara ditingkat Kabupaten, DPMD dapat melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan kerja sama desa dalam Program Pertashop diantaranya dengan mengoptimalkan kemitraan antar pihak yang terlibat di daerah dalam pengembangan program Pertashop.

DPMD juga berperan memberikan dukungan pendataan kerjasama desa dalam program Pertashop serta memberikan konsultasi terkait kerjasama Desa dalam Program Pertashop kepada Pemerintah Desa.

Sementara untuk tugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten dapat memberikan pelayanan administrasi, fasilitasi hingga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBB).

"Menerbitkan PBG setelah calon mitra pertashop membayar retribusi daerah (sesuai Peraturan Daerah masing-masing). Dalam hal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Yusharto. 

Yusharto  mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Gubernur Sumatera Barat dan jajarannya yang mendukung penuh program Pertashop. 

Yusharto mengatakan program Pertashop merupakan salah satu program penting untuk mendukung perkembangan ekonomi dan kemandirian desa dalam mempercepat pemulihan ekonomi. 

Yusharto sangat mendukung para pengusaha yang telah membuka usaha Pertashop secara mandiri dengan harapan tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat umum, tapi juga memberikan keuntungan usaha bagi desa.

Menurut Yusharto, program Pertashop merupakan suatu objek bisnis yang dapat memberikan keuntungan bagi desa, yang mana Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani pelayanan konsumen BBM nonsubsidi, LPG nonsubsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

"Perkembangan sebaran Pertashop sampai dengan tanggal 21 Mei 2022 sejumlah 5.194 outlet. Sepanjang tahun 2022 sudah beroperasi sebanyak 1.126 outlet di mana terdapat perkembangan sekitar 11,2 % dari Tahun 2021," ungkap Yusharto. 

Sementara untuk jumlah Pertashop di Sumatera Barat terdapat 329 outlet, di mana 34 outlet dalam proses pendirian, dan 12 outlet akan beroperasi di bulan Juni.