Dinas PMD Ajak Bakor KAN dan Tim Konsolidasi Adat Sukseskan Rakor KAN se-Sumbar Tahun 2023

Dinas PMD Ajak Bakor KAN dan Tim Konsolidasi Adat Sukseskan Rakor KAN se-Sumbar Tahun 2023

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 21 Januari 2023 19:54:04 WIB


Padang, Januari

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar Amasrul, SH berharap Bakor KAN dan Tim Konsolidasi Adat Provinsi dapat bersinergi dengan berbagai pihak, dalam ikut mensukseskan penyelenggaraan Rakor Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Sumatera Barat yang akan digelar Pemprov Sumbar pada bulan Maret 2023 mendatang.

Rapat yang dilaksanakan hari Jum'at (20/1/2023) di Aula Dinas PMD Sumbar, hadir Pengurus Bakor KAN, Tim Konsolidasi Adat dan Bundo Kanduang Puti Reno Raudha Thaib. Sedangkan dari Dinas PMD Kadis Amasrul, SH., Kabid Kelembagaan Masyarakat dan Adat Evari Hamdiana, SKM.MM dan Jafung Drs. Akral, MM.

Menurut Kadis PMD Amasrul, banyak hal strategis yang akan dibahas dalam Rakor KAN nanti sesuai arahan dari Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi, yaitu untuk memperkuat keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan merupakan satu-satunya lembaga adat di nagari.

"Nagari bisa saja mengalami penataan dan pemekaran dalam rangka pelayanan pemerintahan lebih baik kepada masyarakat. Namun KAN sebagai lembaga adat tidak pernah dimekarkan. Sampai saat ini jumlah KAN di Sumatera Barat adalah 544 buah," kata Kadis Amasrul, SH. 

Dalam Rakor KAN se-Sumatera Barat tahun 2023 ini nantinya akan tampil sebagai pemateri nara sumber adalah Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi, Ketua Bakor KAN Sumbar, Ketua KAN Terbaik tahun 2022 yaitu KAN Limau Manih, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Dalam menyambut Perda Tanah Ulayat, yang sekarang masih dalam pembahasan DPRD Sumbar, KAN nantinya harus dilengkapi dengan Peradilan Adat, tentunya disiapkan Hakim Adat yang dapat berlaku adil, berintegritas dan memahami dengan baik masalah hukum adat.

Dijelaskan Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH., dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sudah sangat jelas, yaitu Permendagri No. 52 Tahun 2014 pada Pasal 1 ayat (1) yaitu "Masyarakat hukum adat adalah WNI yang memiliki karakteristik, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun menurun.

Rapat persiapan Rakor KAN se-Sumbar Tahun 2023 ini, kata Kadis PMD Sumbar ini juga dimaksudkan sebagai silaturahmi awal tahun 2023 dengan Pengurus Bakor KAN Sumbar dan Tim Konsolidasi Adat Provinsi Sumbar. (GK)