Kadis Amasrul : Wali Nagari Tidak Perlu Ada Keraguan Memajukan Bumnag 

Kadis Amasrul : Wali Nagari Tidak Perlu Ada Keraguan Memajukan Bumnag 

Berita OPD Adi pondra(Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 07 Maret 2023 11:55:43 WIB


Padang, Maret

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Amasrul, SH menegaskan, bahwa pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Bumnag/Bumdes merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Karena itu, Wali Nagari atau Kepala Desa mestinya tidak ada keraguan lagi melakukan upaya optimal untuk mengembangkan Bumnag/Bumdes.

Hal itu diungkapkan Kadis PMD Sumbar Amasrul dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2023, di Hotel Basko Padang, Senin (6/3/2023). Bimtek yang berlangsung 6-8 Maret 2023 ini diikuti 154 peserta yang terdiri dari Pengurus Bumnag/Bumdes serta utusan Dinas PMD Kabupaten/Kota se-Sumbar. 

Menurut Kadis Amasrul, sesuai Permendesa PDTT RI No. 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa juga menjelaskan bahwa untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, pencapaian kemandirian pangan desa dan memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, maka seluruh stakeholder harus mengoptimalkan peran Bumdes, Bumnag ataupun BUM Desa Bersama dalam mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.

Sehingga Bumnag/Bumdes memiliki peran penting dalam hal keterjangkauan pangan di desa melalui kelancaran distribusi serta pemasaran pangan bagi seluruh masyarakat di desa/nagari. 

Hal ini juga sesuai dengan Visi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yakni terwujudnya Sumbar Madani yang unggul dan berkelanjutan serta Misi ketiga yaitu meningkatkan nilai tambah dan produktifitas produk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Soal legalitas Bumnag/Bumdes tidak perlu diragukan lagi setelah disahkannya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2021 yang menegaskan bahwa Bumdes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan atau usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat nagari/desa.

"Harapan kita depannya keberadaan Bumnag/Bumdes dapat menjadi motor penggerak bagi perekonomian masyarakat nagari/desa menuju masyarakat yang sejahtera. Dan semua kita bersama haruslah menguatkan posisi Bumnag/Bumdes sebagai badan hukum yang dapat bertindak dalam menjalankan kegiatan ekonomi di desa," kata Amasrul, SH., yang juga mantan Sekda Kota Padang ini.

Sementara itu Kabid UEM KP Mahdianur, SE.MM mengatakan bahwa tujuan dari Bimtek ini adalah meningkatnya peran pemerintah nagari/desa dalam mendorong berkembangnya Bumnag/Bumdes, sekaligus memperkuat posisi Bumnag/Bumdes sebagai badan hukum dalam menjalankan kegiatan ekonomi di nagari/desa.

"Hasil akhir yang kita harapkan dari berkembangnya Bumnag/Bumdes ini adalah meningkatnya kemampuan keuangan nagari/desa serta berlambangnya usaha masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan," kata Kabid Mahdianur, yang sehari adalah Ketua Karang Taruna Sumbar.

Dalam Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengurus Bumnag/Bumdes ini tampil sebagai nara sumber adalah Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi, Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH., Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sumbar Novrial, SE.Akt., Anggota DPRD Sumbar H. Rahmat Saleh, S.Farm., Kabid UEM KP Mahdianur, SE.MM., Rektor Unitas Sepris Yonaldi, SE.MM. dan Pengurus Kadin Sumbar. (GK)