Pembekalan Wali Nagari dalam rangka Gerakan Sumbar Membaca dari Nagari/Desa

Pembekalan Wali Nagari dalam rangka Gerakan Sumbar Membaca dari Nagari/Desa

Berita Utama ROMI ZULFI YANDRA, S.Kom(Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) 02 Maret 2017 16:57:01 WIB


Untuk dapat mengerakkan Sumbar Membaca dari Nagari/Desa maka Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan pembekalan bagi Wali Nagari se-Sumatera Barat yang dilaksanakan bersamaan dengan acara Pameran Minang Book Fair.

Gerakan ini merupakan gerakan pembangunan literasi (kemampuan baca tulis) masyarakat Sumatera Barat yang berpusat di Nagari/Desa yang bersifat lintas sektoral, melibatkan semua lapisan masyarakat dari semua lini.

Gerakan Sumbar Membaca dari Nagari/Desa merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpuistakaan. Pasal 487,49,50 dan 51 secara tegas mengamanatkan bahwa pembudayaan gemar membaca harus dilakukan melalui Keluarga, Satuan Pendidikan dan Masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui sebuah gerakan nasional gemar membaca yang melibatkan semua lapisan masyarakat.

Gerakan ini dilakukan melalui tiga program utama yaitu Nagari/Desa Cerdas Membaca, Nagari/Desa Pintar Menulis, dan Nagari/Desa Kreatif Inovatif Berkarya.

   

Pembekalan dilakukan dengan mengundang Wali Nagari sebanyak 880 Wali Nagari. Kegiatan ini langsung dilaksanakan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, Alwis. Dalam kesempatan ini Kepala Dinas, Alwis menyampaikan metode dalam pelaksanaan Gemar membaca pada keluarga yaitu

  1. Pustakwan mengantar buku yang sudah dipaket dalam sebuah tas khusus yang terdiri dari 5 (lima) judul buku (1 judul buku untuk ayah, 1 judul untuk ibu, 1 judul untuk anak yang diasumsikan 3 orang).
  2. Setelah 2 minggu, pustakawan menjemput dan mensirkulasikan atau mengilirkan buku-buku ke kelaurga lain dengan jumlah yang sama seperti pada langkah pertama.
  3. Pustakawan melakukan evaluasi dengan melakukan survey untuk mengetahui apakah buku-buku tersebut dimanfaatkan secara efektif, untuk mengetahui bidang yang diminati dan menentukan tindak lanjut.

Dengan demikian, setiap orang akan mendapatkan kesempatan membaca sebanyak 24 judul buku satu tahun.

Diharapkan semua pihak, mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai ke nagari/desa menjadi pelaku Gerakan Sumbar Membaca dari Nagari.