Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (P-LDPM)

Berita Utama YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 08 April 2014 03:13:28 WIB




Kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat adalah bagian kegiatan program peningkatan ketahanan pangan yang bertujuan meningkatkan kemampuan Gapoktan dan unit-unit usaha yang dikelolanya (distribusi/pemasaran dan cadangan pangan) dalam usaha memupuk cadangan pangan dan memupuk modal dari usahanya dan dari anggotanya yang tergabung dalam wadah Gapoktan serta mendukung kapasitas Gapoktan dalam mengelola distribusi hasil produksinya agar anggotanya dapat memperoleh harga yang optimal pada saat musim panen.

Kegiatan P-LDPM dilaksanakan dalam 3 tahap yaitu tahap penumbuhan, tahap pengembangan dan tahap mandiri.Kegiatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) dimulai pada tahun 2009, sampai dengan tahun 2013 ini telah ditumbuhkan sebanyak 80 LDPM yang tersebar pada 14 kabupaten/kota, baik dari APBN maupun APBD Provinsi. Tahun 2009 telah ditumbuhkan LDPM sebanyak 41 Gapoktan, Tahun 2010 sebanyak 8 Gapoktan, Tahun 2011 sebanyak 15 Gapoktan, Tahun 2012 sebanyak 16 Gapoktan, sedangkan tahun 2013 penumbuhan LDPM mengalami moratorium.