Sekdaprov Sumbar Bantah KI Dibubarkan, Yang Benar Adalah Menghentikan Perpanjangan Keanggotaan KI Periode 2019-2023

Sekdaprov Sumbar Bantah KI Dibubarkan, Yang Benar Adalah Menghentikan Perpanjangan Keanggotaan KI Periode 2019-2023

Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 05 Januari 2024 14:37:51 WIB


Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023  menuai tanggapan dari sejumlah kalangan dengan anggapan bahwa KI telah dibubarkan. SK tersebut ditandatangani gubernur pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2024 dan diserahkan pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024  sore ke anggota Komisioner KI 2019-2023 dengan dilengkapi sertifikat ucapan terimakasih dari Gubernur Sumatera Barat karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Terkait adanya pemberitaan tersebut, mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri, dalam jumpa pers yang digelar Dinas Kominfotik Sumbar, di Gedung Kantor Dsikominfotik Sumbar, Jl. Pramuka, Jumat (5/1/2024).

Menurut Hansastri tidak benar jika dikatakan KI dibubarkan. Yang benar adalah menghentikan perpanjangan keanggotaan KI yang sudah berlangsung satu tahun dan tahun ini memasuki tahun kedua. Hansastri berharap proses pemilihan Komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD dan jika proses ini telah selesai maka sesegaranya akan terbitkan ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur.

"Jadi kita tidak membubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik,"ujar Hansastri. 

Diskominfotik tetap melaksanakan tugas dan mewenangnya sesuai pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan. Jadi kalau ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan dilakukan pencatatan. Kita menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tambah Hansastri.

Jadi jika dirunut kronologisnya menurut Hansastri, keanggotaan KI Sumbar sudah berakhir pada 11 Februari 2023 lalu. Untuk itu Pemprov Sumbar melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru. Tahapan proses seleksinya sudah dilakukan sejak Agustus 2022 silam hingga menghasilkan 15 nama terbaik. 

Ke-15 nama tersebut kemudian dikirimkan ke DPRD Sumbar tertanggal Desember 2022 untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan yang nantinya akan menghasilkan 10 nama yang akan dikirim ke gubernur, terdiri dari 5 nama calon komisioner yang akan dilantik sebagai Komisioner KI periode 2023-2027, dan 5 nama cadangan.

“Sampai sekarang kami belum menerima hasil propert test dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan. Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambillah keputusan  untuk tidak melakukan perpanjangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan,” kata Hansastri.(doa/Diskominfotik Sumbar)