CADANGAN PANGAN

Berita Utama YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 28 Mei 2014 06:50:20 WIB





Cadangan pangan dimaksudkan untuk penanganan masalah rawan pangan, baik yang disebabkan oleh bencana alam ataupun daerah yang mengalami rawan pangan. Hal ini sesuai dengan Permentan No. 65 tahun 2010, tentang Standar pelayanan minimal (SPM) bidang ketahanan pangan provinsi dan kab/kota, dimana untuk provinsi harus menyediakan cadangan pangan minimal 200 ton beras, dan kab/kota minimal 100 ton beras.

Dalam hal ini sampai dengan tahun 2013 Badan Ketahanan Pangan telah memiliki cadangan pangan sebanyak 134,8 Ton beras (terdiri dari tahun 2010 sebanyak 30 ton, tahun 2011 sebanyak 54 ton, tahun 2012 sebanyak 20,8 ton, dan tahun 2013 sebanyak 30 ton). Cadangan pangan tersebut telah dimanfaatkan sebanyak 35 ton, dengan demikian stok cadangan pangan povinsi sebanyak 99,8 ton beras.

Selama tahun 2010 s/d tahun 2013, Dana cadangan pangan tersebut telah dimanfaatkan pada saat terjadi bencana, yaitu telah direalisasikan pada 3 kabupaten/kota yaitu; Kab. Lima Puluh Kota sebanyak 10 ton (bencana banjir di Payakumbuh tahun 2011), Kab. Pasaman sebanyak 10 ton (bencana banjir Kinali dan Malampah tahun 2012) dan Kota Padang sebanyak 5 ton (banji bandang di Lubuk Kilangan, Nanggalo serta Limau Manis pada tahun 2012). Dan pada tahun 2013 telah direalisasikan sebanyak 10 ton di Kecamatan Rao, Nagari Mandailing Kabupaten Pasaman.