PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 05 Juli 2014 04:51:54 WIB


KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT

NOMOR 570 - 8 - 2013

TENTANG

PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN

DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PROVINSI SUMATERA BARAT


Menimbang     :              bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 87 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat; Klik disini