PENYERAHAN SK PENGANGKATAN SEBAGAI CPNS BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014

Kepegawaian () 25 November 2014 09:17:28 WIB


A. DASAR HUKUM

  1. PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP Nomor 78 Tahun 2013.
  2. PP No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  3. PP No 43 tahun 2007 Tentang Perubahan atas PP No 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  4. PP No 56 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No 48 tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  5. PERMENPAN Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013.
  6. SE Menpan No. 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan Instansi Pemerintah.
  7. SE Menpan No. 03 Tahun 2012 Tentang Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
  8. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  9. Perka BKN No. 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

 

B.KEBIJAKAN PEMERINTAH

  1. Bahwa dalam pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II dilakukan dengan seleksi/ujian kompetensi yang terdiri dari Kompetensi Dasar dan kompetensi Bidang (TKD dan TKB).
  2. Prinsip Pengadaan CPNS: Objektif, Transparan, Kompetitif, Akuntabel, Bebas KKN, Non Diskrimatif, Tidak dipungut biaya, Efektif dan Efisien.
  3. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur dan dilingkungan Kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
  4. Tenaga Honorer Kategori II wajib ikut seleksi CPNS dengan TKD dan TKB.
  5. Kelulusan ditentukan dengan passing grade yang ditetapkan oleh MENPAN & RB.
  6. Pengumuman kelulusan dilakukan oleh MENPAN & RB.

 

C.PERSYARATAN

    1. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat lain di Bidang Pemerintahan
    2. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 januari 2006.
    3. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
    4. Penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
    5. Bekerja pada instansi pemerintah.
    6. Dinyatakan Lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
    7. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

D. PROSES PENDATAAN TENAGA HONORER KATEGORI II

    1. BKN menerima daftar nama Tenaga Honorer Kategori II sesuai dengan Surat Edaran Menpan-Rb Nomor 03 Tahun 2012.
    2. Penyusunan listing data tenaga honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan, unit kerja) oleh BKN.
    3. Penyampaian listing data TH K II kepada Kantor Regional BKN.
    4. Penyampaian listing data TH K II kepada PPK Pusat dan Daerah setelah 7 hari harus mengumumkan.
    5. PPK mengumumkan listing data TH K II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 7 hari setelah menerima daftar dari BKN.
    6. PPK melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduan/ keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada kepala BKN.
    7. Kepala BKN menyusun listing data Tenaga Honorer K II
    8. Penyampaian kembali listing Tenaga Honorer K II sabagai peserta tes kepada PPK.

E. JUMLAH TENAGA HONORER KATEGORI II PEMPROV. SUMBAR

    1. Tenaga Kesehatan : 55 orang
    2. Tenaga: 31 orang
    3. Total TH. K   : 86 orang
    4. Ditambah 5 orang luncuran dari Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) berdasarkan hasil Quality Assurance (QA) oleh Tim BPKP.

F. SELEKSI CPNS TENAGA HONORER KATEGORI II

Terkait dengan kebijakan Pemerintah bagi Tenaga Honorer Kategori II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah setiap Tenaga Honorer Kategori II harus mengikuti ujian CPNS yang terdiri dari Tes Komptenesi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) secara serentak selama satu hari yang diselenggarakan diseluruh Indonesia pada tanggal 03 November 2013.

 

G. UJIAN DAN KELULUSAN

Adapun bentuk ujian bagi Tenaga Honorer Kategori II yaitu menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK). Dan kelulusannya ditentukan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dan selanjutnya hasil kelulusan ujian (listing) diserahkan kepada masing-masing pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diumumkan kelulusannya.

Jumlah Tenaga Honorer Kategori II Provinsi Sumatera Barat yang ikut ujian TKD dan TKB tersebut adalah sebayak 86 orang ditambah 5 orang dari Tenaga Honorer Kategori I dengan total keseluruhan adalah 91 orang.

Dari hasil ujian tersebut jumlah peserta yang lulus adalah sebanyak 70 orang dan 21 dinyatakan tidak lulus.


H. PROSES PENETAPAN NIP CPNS

Setelah dilakukan verifikasi berkas dan pemeriksaan oleh Inspektorat (surat Plh. Inspektur Nomor 700/228/Insp-Wil i/2014) terhadap berkas dari Tenaga Honorer Kategori II yang telah lulus seleksi maka yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk pengusulan NIP CPNS sebanyak 57 orang dan 13 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Dan saat ini akan dibagikan 57 Petikan SK CPNS beserta 10 Salin SK CPNS kepada masing-masing CPNS dan Kepala SKPD.