Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Urusan Bersama Tahun Anggaran 2014

Pemerintah () 17 November 2014 03:02:08 WIB


Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Urusan Bersama Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 10 sd. 13 November 2014 bertempat di Hotel Singgasana Makasar Jalan Kajaolalido Makasar Sulawesi Selatan yang diikuti oleh Kasubag Program Badan Pemberdayaan Provinsi Sumatera Barat, Desrianto Boy S. Pd. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu, dan Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain, untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Sehingga dengan adanya Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Urusan Bersama dan di dukung dengan anggaran APBD diharapkan perwujudan percepatan Kemandirian Masyarakat dapat diwujudkan.

Untuk Sumatera Barat kegiatan yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dekonsentrasi sebesar  Rp. 28.463.051.000 sampai triwulan ke III terealisasi sebesar Rp. 20.039.177.349 atau sebesar 70,40 % dengan kegiatan antara lain :

1.   Fasilitasi Penyusunan Profil Desa dan Kelurahan

2.   PNPM-Mandiri Perdesaan

3.   Dekonsentrasi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat

4.   Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan

Untuk tahun 2015 Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia merencanakan alokasi anggran yang ditujukan ke Daerah melalui anggaran Dekonsentrasi untuk Provinsi Sumatera Barat sebesar   Rp. 26.740.836.000,- dengan kegiatan yang dilaksanakan antara lain :usu

1. Kegiatan Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa Bagi Kepala Desa   Rp. 261.322.000.-

2. Penataan Lembaga Kemasyarakatan di Daerah  Rp. 109.760.000.-

3. Fasilitasi Penyusunan Profil Desa dan Kelurahan Rp. 363.230.000.-

4. PNPM-Mandiri Perdesaan                             Menunggu Persetujuan DPR

    5.  Dekonsentrasi Usaha Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal  Rp. 230.000.000.-

    6.  Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa          Rp. 96.606.000.-

Untuk Pelaksanaan Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa Bagi Kepala Desa diharapkan untuk :

  • Provinsi segera melaksanakan kegiatan pada semester pertama;
  • Provinsi yang akan melaksanakan segera koordinasi dan menyampaikan jadwal pelaksanaan kepada Direktorat Pemdeskel;
  • Daerah agar menganggarkan kegiatan yang sama;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan setelah melaksanakan kegiatan.