Bantuan Untuk Disabilitas Disarankan Diatur Tersendiri

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 12 Maret 2015 01:36:56 WIB


PADANG- Bantuan hukum untuk penyandang disabilitas diharapkan dapat diatur tersendiri dalam Rumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disabilitas. Setidaknya ada pasal yang mandiri mengatur sistimatis perlindungan hukum bagi kaum disabilitas.