Merasa Dirugikan, Sumbar Minta Pemerintah Tidak Revisi PP

Berita Utama () 26 Maret 2015 01:37:28 WIB


PADANG - Belum dilaksanakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2014 sebagai implementasi UU nomor 6 tahun 2014 akan direvisi pemerintah. PP tersebut mengatur tentang alokasi dana APBN untuk pemerintah desa. Pemerintah akan merevisi pasal-pasal yang mengatur besaran pengalokasian dana dan revisi tersebut mendapat reaksi dari DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Komisi I DPRD Sumbar, Senin (23/3) melakukan jumpa pers dengan wartawan parlemen memaparkan apa yang menjadi kekhawatiran DPRD terhadap revisi tersebut. Menurut Ketua Komisi I Marlis, revisi tersebut bagaikan petir di siang bolong. Revisi akan merugikan masyarakat Sumbar dalam mendapatkan dana pembangunan daerah.

"Dari konsultasi yang sudah kami lakukan, informasi tentang revisi tersebut sudah berada di Kemenkumham untuk dimasukkan ke dalam lembaran negara. Pasal-pasal mengenai besaran alokasi, itu yang direvisi dan ini sangat merugikan terutama bagi Sumbar," kata Marlis.

Sebelumnya, terkait UU desa dirasakan tidak ada masalah termasuk soal alokasi dana desa dari APBN. Sampai kepada lahirnya PP nomor 60 tahun 2014 juga tidak ada masalah sebab alokasi dana desa diberikan dengan indikator, yaitu jumlah desa, jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis.

"Sampai disini, tidak ada persoalan sampai kami mendapat informasi bahwa terjadi revisi terhadap pasal-pasal yang mengatur besaran alokasi dana dimana 90 persen dari total alokasi dibagikan rata. Sementara, yang 10 persen baru berdasarkan indikator seperti yang diamanatkan UU," kata Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano selaku kordinator komisi I.

Untuk itu, DPRD Sumbar, kata Arkadius, mendesak pemerintah untuk melaksanakan PP yang lama dan tidak memberlakukan revisinya. Ia merasa heran dengan revisi yang dilakukan padahal PP itu sendiri baru disahkan dan belum dilaksanakan.

"DPRD Sumbar akan berusaha agar pemerintah tetap melaksanakan PP yang lama dan tidak merevisinya," ujarnya.

Komisi I DPRD Sumbar sepakat menyebut revisi PP tersebut membuat masyarakat Sumbar " Takicuah di Nan Tarang" ( ditipu terang-terangan). Padahal, dalam menyusun RUU tentang desa, Sumbar menjadi salah satu provinsi yang dijadikan referensi karena menggunakan pemerintahan adat yaitu nagari sebagai pemerintahan terendah.