Kemenkes Masuk 5 Besar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Kesehatan Indra, S.Kom(Dinas Kesehatan) 13 Januari 2016 18:43:42 WIB


ahun ini (2015), Kementerian Kesehatan masuk dalam peringkat 5 besar Keterbukaan Informasi Publik kategori Kementerian dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Acara Penganugerahan tersebut dibuka oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta (15/12).

Pada kesempatan tersebut, Jokowi berikan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik kepada Kementerian Keuangan yang dinilai oleh KIP Republik Indonesia sebagai kementerian yang memiliki komitmen keterbukaan publik paling tinggi.

"Tahun 2018 akan terjadi keterbukaan global, tak ada lagi yang dapat ditutupi. Semua negara akan terbuka secara global. Bagi sebagian orang yang mempunyai uang, kemudian disimpan di Swiss, Hongkong atau negara lainnya, akan terbuka, dapat diketahui oleh publik, makanya hati-hati, kalau bapak-ibu punya uang, tutur Presiden Jokowi.

Dalam sambutannya, Presiden mengajak seluruh badan publik, dari tingkat pusat, hingga tingkat desa, untuk berubah menjadi lebih terbuka kepada rakyat. Sebab, keterbukaan dapat mendorong partisipasi rakyat dalam proses pembangunan. Untuk itu, badan publik harus segera melakukan perubahan mental, pola pikir dan pola hubungan kerja.

Sebelumnya, Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono melaporkan bahwa untuk kategori kementerian, posisi pertama hingga kesepuluh yakni: (1) Kementerian Keuangan, (2) Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, (3) Kementerian Perindustrian, (4) Kementerian Perhubungan, (5) Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, (6) Kementerian Pertanian, (7) Kementerian Kelautan dan Perikanan, (8) Kementerian Komunikasi dan Informatika, (9) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan (10) Kementerian Sekretariat Negara.

Penilaian dilakukan dengan metode penyebaran kuesioner penilaian mandiri (self assessment questionnaire) ke seluruh badan publik, terang Abdulhamid.

Ia melanjutkan, dari hasil penilaian yang dilakukan oleh badan publik itu sendiri, kemudian dilakukan verifikasi dan visitasi. Dan akhirnya dilakukan pemeringkatan sementara berdasarkan dokumen pembuktian yang berada di situs resmi badan publik atau kopian yang dilampirkan pada saat pengembalian kuesioner.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada badan publik pemerintah yang mampu berinovasi dengan menggunakan teknologi informasi yang dapat mendekatkan jarak dengan masyarakat dan merespon secara cepat.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Murti Utami menegaskan bahwa Kemenkes akan terus membuka diri untuk lebih dekat dengan masyarakat. Caranya bisa dengan dialog atau aktif memberi informasi tentang kesehatan. Selain itu, penguatan sarana informasi bukan saja melalu situs resmi Kemenkes tetapi sosial media akan menjadi target kemenkes dalam membuka informasi kepada publik.

Penghargaan ini bukanlah kali pertama diraih Kemenkes. Pada tahun 2011, 2012 dan 2015 Kemenkes masuk dalam kategori 10 Besar.

Era keterbukaan menuntut Badan Publik termasuk Kementerian Kesehatan untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kementerian Kesehatan RI telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1625/MENKES/SK/VIII/2011.

PPID Kementerian Kesehatan bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. - See more at: http://www.depkes.go.id/article/view/15121700002/kemenkes-masuk-5-besar-penganugerahan-keterbukaan-informasi-publik.html#sthash.0UXpDYs5.dpuf