Wagub Nasrul Abit Bentuk Tim Kecil Menyelesaikan Masalah Nelayan

Wagub Nasrul Abit Bentuk Tim Kecil Menyelesaikan Masalah Nelayan

Berita Utama Bagian Penerangan(Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat) 07 September 2016 20:07:25 WIB


Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi pelayanan kepada pemilik kapal perikanan di Istana Gubernuran (Rabu, 7/09/2016). Rapat ini langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat Yosmeri, Kasi Status Hukum Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Teluk Bayur Gamal, perwakilan Lantamal II Padang , Perwakilan Polda Sumatera Barat, Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Perwakilan TPI Bungus, Perwakilan Pol Air, dan Kelompok Nelayan se-Sumatera Barat.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan berdasarkan data yang diperoleh DKP Sumatera Barat saat ini ada terdapat 1726 unit kapal perikanan, yang telah terdaftar baru sekitar 147 unit kapal, sedangkan batas terakhir pendaftaran Desember 2016.

“Intinya rapat ini adalah penyelesaian izin kapal untuk nelayan dapat diselesaikan, dan jika ada masalah cepat kita selesaikan masalah tersebut”, ucap Wakil Gubernur Sumatera Barat

Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan nantinya akan dibentuk tim kecil untuk menyelesaikan masalah/kendala yang dihadapi nelayan sehingga pendaftaran ini dapat segera dilakukan nelayan sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada akhir 2016.

“Tentunya tim ini nantinya akan bergerak cepat, dan semoga seluruh nelayan kita yang ada di Sumatera Barat dapat segera melakukan pendaftaran ulang”, ucap Nasrul Abit

Kepala DKP Sumatera Barat Yosmeri mengatakan berdasarkan Surat Direktur Perhubungan Laut Nomor PK.204/I/7/DJPL/16 perihal Pendaftaran ulang menyampaikan bahwa kapal yang tidak melakukan pendaftaran sampai 6 bulan sejak surat tersebut dikeluarkan maka kapal tersebut dihapus dari daftar perikanan.

“Oleh sebab itu rapat ini membahas mengenai pelayanan kepada pemilik kapal perikanan agar dapat melengkapi surat surat sehingga dapat berlayar dengan legal”, ucap Yosmeri

Terdapat berbagai kendala yang dialami nelayan dalan melakukan pedaftaran ulang kapal nelayan diantaranya sebagian dokumen nelayan ada yang hilang, mental nelayan takut untuk melakukan pendaftaran, dan kesulitan dana nelayan dalam melakukan pendaftaran.

Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 30/MEN/2012 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Repunlik Indonesia, bahwa SIUP/SIPI adalah merupakan Surat Izin Usaha Perikanan yang harus dimiliki untuk melakukan usaha perikanan.

“Batas untuk pendaftaran ulang sampai akhir desember 2016, SIUP/SIPI dapat diberikan oleh DKP Sumatera Barat jika nelayan telah melakukan pendaftaran di KSOP II Teluk Bayur. Dan jika SIUP/SIPI telah diperoleh nelayan maka nelayan akan dapat berlayar secara legal sehingga tidak bertentangan dengan aparat penegak hukum”, tambah Yosmeri.

Kasi Status Hukum Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Teluk Bayur Gamal mengatakan KSOP memiliki kewenangan pendaftaran kepada kapal diatas 7 GT, dibawah itu KSOP tidak memiliki kewenangan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan disebutkan bahwa ada 24 item persyaratan yang harus dipenuhi agar status hukum kapal dapat dikeluarkan KSOP.

“Surat edaran verifikasi persyaratan telah diedarkan secar terbuka, dan biaya yang dibutuhkan juga telah tertera dalam peraturan surat edaran tersebut”, ucap Gamal.