Wakil Gubernur Menerima Sertifikat Akreditasi Badan Diklat dari LAN RI

Wakil Gubernur Menerima Sertifikat Akreditasi Badan Diklat dari LAN RI

Artikel Badan Pendidikan dan Latihan(Badan Pendidikan dan Latihan) 27 September 2016 08:40:31 WIB


Wakil Gubernur Sumatera Barat H. Nasrul Abit didampingi Kepala Badan Diklat Prov Sumatera Barat H. Rosman Effendi SE, SH, MM menerima sertifikat dan SK Akreditasi dari Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN-RI) di Jakarta (Jum’at, 16/09/2016). Penyerahan sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh Kepala LAN RI DR. Adi Suryanto, M.Si. Sertifikat akreditasi ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas mutu dan penyelenggaraan diklat.

Dalam sambutannya Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Adi Suryanto, Msi menyampaikan, akreditasi yang dilakukan oleh LAN terhadap Lembaga Diklat itu dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana profesionalisme Lembaga Diklat selaku penyelenggara.

“Ada banyak komponen yang kita asses terkait akreditasi, baik itu dari kelembagaan diklat, tenaga kediklatan, fasilitas diklat, pengelola, tenaga pengajar, serta pengelola sistem informasi diklat. Jadi semua komponen kita nilai untuk menjamin mutunya,” jelasnya saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah, di Aula Makarti Bhakti Nagari, Gedung A Lantai II, LAN Pusat, Vetaran, Jakarta, Jumat (16/9).

Kepala LAN mengatakan, profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari. UU ASN juga memiliki filosofi pegawai ASN sebagai aset dan bukan merupakan beban negara. Dengan demikian, profesionalisme dan kompetensinya harus ditingkatkan.

“Perubahan paradigma ASN sebagai asset organisasi menuntut organisasi untuk senantiasa memelihara dan mengembangkan secara terus-menerus aparatur sipil di lingkungannya. Disinilah lembaga diklat pemerintah memiliki peran yang sangat strategis,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala LAN juga menyinggung PP No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menempatkan lembaga diklat Kab/Kota tidak lagi menjadi lembaga diklat yang mandiri. Dengan posisi ini, Kepala LAN meminta agar Badan Diklat Provinsi memainkan peran lebih besar untuk mengatur pengembangan kompetensi ASN di tingkat Kabupaten/Kota.

Selain itu, lanjut dia, juga perlu ada sertifikasi pada setiap program diklat yang diselenggarakan oleh lembaga diklat. Dengan demikian ada kesamaan standar kompetensi di setiap daerah.

“Saya menghimbau agar setiap Badan Diklat Kementerian/Lembaga dapat mengambil alih pembinaan untuk program-program diklat yang ada dibawah pengelolaannya,” tutupnya.

                Pada Kesempatan itu, Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat memperoleh predikat B untuk Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tk. III dan IV serta Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III yang berlaku selama 3 (tiga) tahun.