Pemerintah Siapkan Jurus Cegah Pelanggaran Netralitas PNS dalam Pilkada

Kepegawaian () 07 Oktober 2016 11:40:27 WIB


20161006 iwan bambang

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja (kanan) didampingi Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono, dalam Rapat Netralitas PNS dalam Pilkada, di Kementerian PANRB, Kamis (06/10)

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat dengan sejumlah instansi untuk mengawal Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Kamis (06/10). Hal itu dilakukan sebagai antisipasi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017.  

Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, didampingi oleh Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono, dan dihadiri oleh perwakilan dari Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setiawan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai upaya pembinaan dan penegakan, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada 2017. SE dimaksud akan disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menaati  ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. “SE ini menjadi panduan bagi PPK di daerah yang akan melaksanakan pilkada sehingga mereka tau apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Surat edaran yang akan dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  Untuk menindalanjuti pelanggaran netralitas PNS, akan dibuat Standard Operating Procedure (SOP) sehingga penanganannya lebih efektif.

Dalam Pilkada tahun 2015, masih banyak terjadi pelanggaran netralitas, namun banyak PPK yang tidak mau menjatuhkan sanksi. Banyak PPK atau PyB yang tidak  melaksanakan rekomendasi KASN.  

Sesuai dengan pasal 123 ayat 3 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang akan mencalonkan dirinya dalam Pilkada harus mundur dan menyampaikan surat keterangan pengunduran diri sebagai PNS. Tetapi kenyataan di lapangan, masih ada yang tidak taat aturan tersebut.

Bercermin dari pengalaman tahun  2015, diharapkan dalam Pilkada serentak 2017 mendatang tidak terjadi pelanggaran netralitas PNS lagi.