Penguatan Lembaga Distribusi Masyarakat (P-LDPM)

Penguatan Lembaga Distribusi Masyarakat (P-LDPM)

Artikel YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 13 Desember 2016 12:49:07 WIB


Apa itu P-LDPM?

  • Gapoktan di sentra padi/jagung di wilayahnya
  • Pemberdayaan anggota dan pengurus dalam menjalankan usahanya dan bersifat sosial partisipatif
  • Gapoktan mempunyai organisasi lembaga yang disahkan oleh Bupati/Walikota/ atas nama Kepala Badan/Dinas
  • Penerima dana bansos sebagai modal membeli produksi petani dengan harga yang wajar, dengan harapan dapat mempengaruhi harga di wilayah tersebut agar tetap stabil
  • Melakukan jual beli gabah/padi/jagung pada saat panen raya dimana pasokan pangan melimpah, biasanya harga di tingkat petani jatuh karena ulah para tengkulak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya

Tujuan Kegiatan P-LDPM?

Memberdayakan Gapoktan agar mampu :

  • Mengembangkan sarana penyimpanan (gudang)
  • Menyediakan cadangan pangan bagi kebutuhan petani anggota Gapoktan
  • Membeli gabah/beras minimal dari petani anggotanya sesuai dengan HPP maupun Harga Referensi Daerah (HRD) untuk jagung

 Komponen Kegiatan P-LDPM

  • Penguatan kemampuan kelembagaan Gapoktan
  • Penguatan unit usaha distribusi/pemasaran/pengolahan dalam melakukan pembelian dan penjualan gabah/beras/jagung petani terutama pada saat panen raya
  • Pengingkatan kemampuan unit cadangan pangan mengelola sebagian gabah/beras untuk cadangan pangan Gapoktan terutama saat paceklik
  • Peningkatan kemampuan unit usaha milik Gapoktan untuk meningkatkan pendapatan dan mengembangkan volume cadangan pangan secara berkelanjutan.

Kewajiban Gapoktan Setelah Menerima dana LDPM

  • Menyusun AD/ART gapoktan P-LDPM
  • Membangun gudang cadangan pangan sesuai RAB yang sudah dibuat (dilengkapi dengan kuitansi, dokumentasi dan laporan)
  • Pembelian dan penyediaan cadangan pangan bagi masyarakat, yang dikelola oleh unit Cadangan Pangan (dilengkapi dengan kuitansi)
  • Melaksanakan pembelian dan penjualan gabah/beras/jagung oleh Unit Distribusi
  • Membuat dan mengisi buku kas umum, buku cadangan pangan, buku distribusi pangan, buku pembantu unit cadangan pangan dan buku pembantu unit distribusi pangan
  • Membuat dan mengirimkan laporan ke kab/kota (laporan bulanan), provinsi dan pusat (SMS Center) 1 kali seminggu, setiap hari senin.
  • Melaksanakan RAT setiap tahun paling lambat bulan Februari

ldpm