Penguatan Lembaga Distribusi Masyarakat (P-LDPM)
Artikel YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 13 Desember 2016 12:49:07 WIB
Apa itu P-LDPM?
- Gapoktan di sentra padi/jagung di wilayahnya
- Pemberdayaan anggota dan pengurus dalam menjalankan usahanya dan bersifat sosial partisipatif
- Gapoktan mempunyai organisasi lembaga yang disahkan oleh Bupati/Walikota/ atas nama Kepala Badan/Dinas
- Penerima dana bansos sebagai modal membeli produksi petani dengan harga yang wajar, dengan harapan dapat mempengaruhi harga di wilayah tersebut agar tetap stabil
- Melakukan jual beli gabah/padi/jagung pada saat panen raya dimana pasokan pangan melimpah, biasanya harga di tingkat petani jatuh karena ulah para tengkulak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
Tujuan Kegiatan P-LDPM?
Memberdayakan Gapoktan agar mampu :
- Mengembangkan sarana penyimpanan (gudang)
- Menyediakan cadangan pangan bagi kebutuhan petani anggota Gapoktan
- Membeli gabah/beras minimal dari petani anggotanya sesuai dengan HPP maupun Harga Referensi Daerah (HRD) untuk jagung
Komponen Kegiatan P-LDPM
- Penguatan kemampuan kelembagaan Gapoktan
- Penguatan unit usaha distribusi/pemasaran/pengolahan dalam melakukan pembelian dan penjualan gabah/beras/jagung petani terutama pada saat panen raya
- Pengingkatan kemampuan unit cadangan pangan mengelola sebagian gabah/beras untuk cadangan pangan Gapoktan terutama saat paceklik
- Peningkatan kemampuan unit usaha milik Gapoktan untuk meningkatkan pendapatan dan mengembangkan volume cadangan pangan secara berkelanjutan.
Kewajiban Gapoktan Setelah Menerima dana LDPM
- Menyusun AD/ART gapoktan P-LDPM
- Membangun gudang cadangan pangan sesuai RAB yang sudah dibuat (dilengkapi dengan kuitansi, dokumentasi dan laporan)
- Pembelian dan penyediaan cadangan pangan bagi masyarakat, yang dikelola oleh unit Cadangan Pangan (dilengkapi dengan kuitansi)
- Melaksanakan pembelian dan penjualan gabah/beras/jagung oleh Unit Distribusi
- Membuat dan mengisi buku kas umum, buku cadangan pangan, buku distribusi pangan, buku pembantu unit cadangan pangan dan buku pembantu unit distribusi pangan
- Membuat dan mengirimkan laporan ke kab/kota (laporan bulanan), provinsi dan pusat (SMS Center) 1 kali seminggu, setiap hari senin.
- Melaksanakan RAT setiap tahun paling lambat bulan Februari