KPU Sumbar Selenggarakan Rakor Kampanye Pemilu

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Maret 2019 04:16:22 WIB


Rabu ( 2/03) bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang  telah dilaksanakan kegiatan Rakor Kampanye pemilihan umum 2019  KPU Prov. Sumbar dengan peserta Pemilu dan Steakholder yang dihadiri oleh sekitar 80 orang.

Dalam Sambutan yang dibacakannya, Ketua KPU Prov. Sumbar, Amnasmen mengatakan bahwa Saat ini kita sudah memasuki masa kampanye dan hanya tinggal hitungan hari menuju ke tanggal 17 April 2019. "

"Saya harapkan kehadiran dari para pimpinan Parpol dan Steakholder terkait bisa menimbulkan rasa aman. Kita sudah diberikan jadwal kampanye oleh pimpinan pusat, dan di bagi 2 zona. Dan kami sedang menyusun jadwal kampange para Caleg dan Capres di wilayah Prov. Sumbar ini" tuturnya.

Pihaknya berharap pada saat pelaksanaan kampanye pemilu 2019 tidak ada lagi keributan, maka dari itu sebelum pelaksanaan Kampanye para peserta harus mengurus ijin kampanye terlebih dahulu.

Setelah memasuki masa tenang, ia mengharapkan agar Bawaslu harus sudah menertibkan APK yang masih terpasang di tempat fasilitas umum. Karena pada saat masa tenang tidak boleh lagi ada atribut kampanye.

Selain itu, turut memberikan Sambutan Komisioner KPU Prov. Sumbar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Gabriel Daulai. Ia mengatakan Prinsip pelaksanaan kampanye harus adil dan setara dan sudah di bagi 2 Zona yaitu zona A dan Zona B. Untuk tim kampanye partai politik, Caleg, dan Capres dan Cawapres sudah ditentukan oleh KPU Pusat.

 Untuk kegiatan kampanye Partai Politik, dan Capres dan Cawapres sudah di tentukan oleh KPU RI, sudah disusun sebagai mana caranya agar tidak berbenturan jadwalnya.

Untuk DPD menetapkan rapat umum KPU Prov. tidak ada zona. Semua anggota DPD prov. Sumbar dari 4 maret sampai 13 April 2019 bebas melaksanakan Kampanye setiap hari silahkan, asal sudah mengurus syarat2 yang sudah di tetapkan.

Untuk tingkat Kabupaten perijinannya bisa diurus di Polres, apabila di kota suratnya diurus di Polda. Sedangkan untuk di ibukota Surat ijinnya sampai ke Mabes Polri. 

Mengenai persoalan iklan pemilu 2019, KPU memfasilitasi hanya untuk Caleg perseorangan, dan untuk iklan Partai politik yang memfasilitasi adalah KPU RI.