KEBIJAKAN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mendorong pengembangan dan peningkatan efisiensi usaha perdagangan

Artikel BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 19 November 2013 08:42:18 WIB


KEBIJAKAN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mendorong pengembangan dan peningkatan efisiensi usaha perdagangan

Perdagangan merupakan sektor dominan kedua didalam perekonomian Sumatera Barat, setelah sektor pertanian, dengan kontribusi sekitar 18 persen dan dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 21,34 persen. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor perdagangan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil kebijakan untuk terus mengembangkan sektor ini, dengan target utama meningkatkan kualitas usaha serta meningkatkan efisiensi usaha perdagangan.

Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mencapai terget tersebut adalah:

a.Mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat meningkatkan kualitas prasarana pasar. Untuk meningkatkan kualitas prasarana pasar (fisik pasar) Gubernur Sumatera Barat akan memberikan rekomendasi kepada seluruh Kabupaten/Kota yang mengusulkan pembangunannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perdagangan. Pada tahun 2013, Provinsi Sumatera Barat mendapat DAK pasar sebesar Rp. 16,93 Milyar lebih untuk 13 Kabupaten/Kota. Angka ini mencakup 2 kali lipat lebih dibanding tahun 2012 yang mencapai Rp. 7,49 Milyar lebih. Diakui bahwa dana ini relatif kecil untuk membangun 332 pasar yang tersebar pada seluruh Kabupaten/Kota. Karena kemampuan yang terbatas, Bupati/Walikota harus mengoptimalkan pemanfaatan dana tersebut. Selanjutnya, Untuk memberikan dorongan kepada masyarakat agar dapat melakukan usaha secara baik, Gubernur dan Wakli Gubernur Sumatera Barat secara berkala melakukan kunjungan langsung ke pasar tradisional. Selanjutnya, untuk dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pasar, kepada pengelola pasar, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk dapat menyisihkan sebahagian pendapatan (retribusi) pasar untuk menjaga dan memelihara kondisi pasar, termasuk kebersihan pasar, sehingga pasar dapat dibangun dan dijaga kualitasnya secara mandiri, karena kemampuan APBN dan APBD Provinsi relatif terbatas.