Gubernur Sumbar : Tekan Penyebaran Covid 19, Bupati Walikota Agar Edukasi Masyarakat

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 13 April 2020 10:03:16 WIB


Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, pada Kamis (09/04) mengatakan bahwa masih ada masyarakat Sumbar yang belum paham tentang pelaksanaan kebijakan penanganan Covid 19 di wilayah ini. Untuk itu, guna menekan penyebaran virus tersebut di Sumbar, Gubernur meminta pada Bupati/Walikota agar mengedukasi masyarakat dengan memberikan arahan tentang antisipasi penyebaran Covid 19. Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan hal tersebut merupakan domain kepala daerah untuk mensosialisasikannya pada masyarakat. Hal tersebut dikatakannya saat melakukan video conference koordinasi penanganan Covid-19 ke seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota wilayah Sumatera Barat, yang juga diikuti oleh Forkopimda Sumbar. 

Gubernur juga menekankan agar para Bupati/Walikota kian intensif melakukan edukasi pada masyarakat agar keramaian dapat dikurangi di sejumlah tempat seperti cafe, masjid, dan pusat keramaian lainnya. Ia meminta agar pejabat daerah aktif untuk mendata pendatang yang baru tiba dari daerah terjangkit, dan mengupdate data ODP dan PDP. Hal itu dibutuhkan agar pengecekan terhadap PDP tersebut dapat segera dilakukan oleh rumah sakit yang ditunjuk. Ia meyakini apabila pejabat daerah sudah mensosialisasikan cara penanganan Covid 19, hal tersebut dapat menghambat penyebarannya ke daerah masing masing.

Dilanjutkan oleh Gubernur, salah satu upaya untuk menangani ODP adalah dengan cara melakukan karantina ODP. Apabila ODP tersebut menunjukkan gejala, maka statusnya menjadi PDP dan dapat dirujuk ke rumah sakit yang sudah ditunjuk dalam penanganan Covid 19. Setiap daerah juga sudah memiliki rumah sakit yang ditunjuk dalam penanganan ODP dan PDP.

Guna menekan penyebaran laju Covid 19, Gubernur mengatakan agar kepala daerah menindaklanjuti apabila masih terdapat kerumunan dan keramaian masyarakat di daerah. Sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ada, bupati/walikota agar memberikan himbauan untuk membubarkan tempat keramaian tersebut. Gubernur juga meminta dukungan kepada POLRI dan TNI untuk membantu memberikan pemahaman secara persuasif kepada masyarakat yang masih keluar rumah dan berkumpul di tempat keramaian.