Sertifikasi Tanah Ulayat Ditegaskan Bukan Ancaman, Tapi Penguatan Adat Minangkabau

Berita Utama Havina Mirsya \'afra, S. Sos.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 30 April 2025 18:35:45 WIB
PADANG — Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk penggerusan nilai-nilai adat Minangkabau, melainkan langkah strategis untuk memperkuatnya dengan kepastian hukum.
“Sertifikasi tanah ulayat adalah bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi adat dan hak-hak masyarakat hukum adat. Bukan untuk menghapus nilai adat, justru mempertegas peran dan kekuatan adat kita,” kata Vasko dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang, Senin (28/04/2025).
Ia menyebut tanah ulayat selama ini menjadi sandaran ekonomi dan simbol identitas masyarakat Minangkabau, bahkan terbukti menjadi penyangga saat krisis nasional. Namun tanpa pencatatan yang sah, tanah ulayat rentan terhadap konflik, penyalahgunaan, dan pengalihan kepemilikan yang tak sesuai adat.
Dengan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, pendaftaran tanah ulayat dilakukan atas nama kesatuan masyarakat hukum adat — seperti nagari, suku, atau kaum — sehingga tetap terikat aturan adat dan tak bisa diperjualbelikan.
“Dengan ini, kita justru melindungi. Tanah ulayat akan tetap milik adat, tapi punya kepastian hukum, sehingga bisa dimanfaatkan secara produktif untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Vasko.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, tokoh nasional Andre Rosiade, dan Rahmat Saleh turut hadir dalam kegiatan tersebut. Sejauh ini, Sumbar telah mencatatkan 245 hektare tanah ulayat melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari dari pilot project tahun 2023–2024.
Pemprov Sumbar, kata Vasko, mendorong peran aktif para ninik mamak, bundo kanduang, hingga pemerintahan nagari agar proses pendaftaran tanah ulayat terus bergulir secara inklusif dan tuntas.
“Kalau adatnya kuat, tanahnya sah, maka kesejahteraan masyarakat adat akan berdiri di fondasi yang kokoh. Kita pastikan tanah ulayat bukan dilemahkan, tapi diberdayakan,” pungkasnya. (*/hm/Diskominfotik Sumbar)
Berita Terkait Lainnya :
- Perkiraan Jumlah Limbah Padat berdasarkan Obyek Wisata, Jumlah Pengunjung dan Luas Kawasan Tahun 2013
- Sosialisasi Peraturan Bersama tentang Penanganan Narkoba
- Tanah Datar Siap Kembangkan Budidaya dan Pelatihan Kambing Etawa
- Tanah Datar Tetap Prioritaskan Pelebaran Jalan dan Pengembangan Irigasi
- MenPANRB : Rasionalisasi Bukan Pemotongan tapi Pembenahan PNS Menuju PNS yang Profesional