Banyaknya permasalahan pelaksanaan urusan pemerintahan umum, Ditjen Polpum himpun data kelembagaan kesbangpol se- Indonesia

Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 14 Juni 2017 09:11:13 WIB


Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kedudukan lembaga Kesbangpol diatur dalam ketentuan peralihan, sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 25  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta menyikapi masih belum jelasnya status kelembagaan kesbangpol, terjadi banyak permasalahan yang dihadapi lembaga ini dalam pelaksanaan tugas tugasnya. 

Menyikapi hal ini, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri merasa perlu memberikan pertimbangan dan alternatif kebijakan bagi pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah dan melakukan langkah awal dengan melakukan penghimpunan data kondisi terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD Kesbangpol di daerah. Inventarisir data tersebut dilakukan oleh Badan Kesbangpol Provinsi seluruh Indonesia terhadap seluruh Badan/Kantor/Bagian Kesbangpol Kabupaten/Kota se- Indonesia. 

Sebelumnya, Badan Kesbangpol Prov. Sumbar juga telah melakukan monitiring ke kabupaten/kota serta melaksanakan sejumlah rapat koordinasi dengan jajaran kesbangpol kab/kota terkait kondisi terkini kelembagaan dan pelaksanaan tugas tugas kesbangpol. 

Secara umum, jajaran kesbangpol provinsi dan kab/kota menginginkan secepatnya ada kejelasan terhadap RPP Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum yang hingga saat ini masih ditunda pembahasannya, sehingga pelaksanaan tugas tugas kesbangpol kedepannya dapat dilakukan dengan maksimal.