Koperasi Sebagai Soko Guru

Artikel EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 25 Januari 2017 10:46:19 WIB


Koperasi Sebagai Soko Guru

Oleh Yal Aziz

KOPERASI adalah model demokrasi ekonomi yang ideal untuk mencapai kesejahteraan bersama. Namun keberadaan koperasi yang tidak dibarengi dengan dampak sosial nyata akan nampak seperti zombie. Bahkan kini, koperasi bisa dikatakan badan tanpa ruh. Kenapa? Karena koperasi telah kehilangan ruh.

Yang ironisnya,  koperasi-koperasi telah menjadi rakus dan berusaha dengan cara kapitalistik. Sehingga sebagian koperasi saat ini tidak ada bedanya dengan korporasi swasta, yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh banyak orang, namun dengan tujuan sama: mencari laba sebanyak-banyaknya.

Sementara animo masyarakat untuk mendirikan koperasi sangat tinggi. Artinya tiap ta­hun pasti terbentuk koperasi baru. Ha­rapannya, koperasi baru tersebut berkembang hingga bisa memberikan ke­se­jahteraan ke­pada anggota. Ja­ngan sampai sebuah koperasi hidup tapi kemudian mati secara perlahan-lahan karena tidak dapat menerapkan prinsip-prinsip koperasi.

Jadi bukan perkara mudah mewujudkan cita-cita Bung Hatta menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi di tengah arus neoliberalisme dan pasar bebas. Persaingan bebas membuat manusia saling berkompetisi dengan sengit. Bahkan mereka saling memangsa satu sama lain untuk kepentingan-kepentingan ekonomi masing-masing.

Demokrasi dalam koperasi yang berupa prinsip one man one vote harus diikat kuat dengan nilainya. Nilai-nilai itu adalah: keadilan, kejujuran, kesetiakawanan, kesetaraan dan kesejahteraan bersama. Nilai-nilai itulah yang harus menjadi sumber inspirasi dimana dan bagaimana koperasi harus berperan.

Bisa saja suatu saat seorang anggota koperasi butuh pinjaman uang, kebutuhan bahan pokok, kebutuhan sarana produksi (pupuk, pakan ternak, dan sebagainya). Bila koperasi bisa memenuhinya maka anggota itu merasa memiliki koperasi, dan mendapatkan pelayanan baik oleh pengurus ataupun manajer koperasi. Hal ini merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yaang diberikan koperasi.

Pasal 17 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bab Keanggotaan menyebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Untuk itu, anggota seharusnya berpartisipasi dalam kegiatan koperasi. Usaha koperasi adalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota guna meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun me­ning­katkan kesejahteraan.  Melihat tujuannya maka koperasi harus didirikan oleh orang-orang yang memiliki komitmen sama untuk menjalankan usaha demi kepentingan anggota.

Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 menyebutkan prinsip-prinsip koperasi. Pertama; keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sukarela artinya menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksa oleh siapa pun, dan seorang anggota dapat mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan. Bersifat terbuka artinya tidak ada pembatasan menyangkut keanggotaan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun

Idealnya, pengelolaan dilakukan secara demokratis. Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Merekalah  yang sejatinya memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Ketiga; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.

Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

Kemudian pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, modal dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekadar mencari keuntungan. Yang dimaksud ’’terbatas’’ adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

Setelah itu kemandirian. Hal itu mengandung pengertian koperasi dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pihak lain. Di samping lima prinsip tersebut, koperasi juga melaksanakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

Prinsip koperasi merupakan esensi dari dasar kerja koperasi, sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas sekaligus jati diri koperasi, yang membedakannya dari badan usaha lain. (penulis wartawan tabloid bijak dan padangpos.com)